logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Jalankan Bisnis Jual Beli Sabu, Pasutri di Batam Terancam Pidana Berat
Kamis, 09-04-2026 | 19:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Tryani alias Wedok dan Syawaludin Usai Menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/4/2026). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang suami istri di Batam tak hanya menyimpan sabu, tetapi juga menyembunyikannya dengan cara yang terbilang rapi di bawah paving blok hingga pot bunga di halaman rumah mereka. Upaya itu berakhir di ruang sidang setelah polisi membongkar praktik tersebut.

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Tryani alias Wedok dan Syawaludin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Direktorat Narkoba Polda Kepri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan anggota Irpan Lubis dan Tri, saksi dari kepolisian membeberkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Oktober 2025 di kawasan Sekupang.

Kedua terdakwa ditangkap di rumah mereka di Cluster Melati Garden. Polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, di dalam dompet kecil merah yang ditaruh di bawah paving blok, serta dibungkus kertas wallpaper hitam yang diselipkan di bawah pot bunga.

"Awalnya mereka membeli 5 gram sabu seharga Rp 4 juta. Rencananya akan dijual kembali Rp 1 juta per gram," ujar saksi di persidangan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu, telepon genggam, dan alat hisap (bong). Kedua terdakwa juga mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Nur Linda Bukit, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam dakwaan jaksa, sabu seberat 5 gram itu dibeli melalui transaksi digital menggunakan aplikasi DANA. Barang kemudian diantar oleh perantara lain ke rumah terdakwa. Setelah diterima, sabu dibagi menjadi lima paket masing-masing satu gram untuk diedarkan.

Sebagian barang haram itu sempat terjual. Terdakwa disebut telah menjual sekitar 2,5 gram, sementara sisanya disimpan dengan cara disembunyikan di sekitar rumah.

Hasil uji laboratorium dari BPOM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, terkait dugaan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika serta dakwaan Alternatifnya, keduanya juga didakwa dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika.

Namun, di tengah jalannya persidangan, majelis hakim menyoroti aspek yang kerap luput: aliran uang dan aset dari bisnis narkoba.

Hakim anggota Tri secara terbuka meminta aparat penegak hukum tak berhenti pada penangkapan semata.

Ia menekankan pentingnya penelusuran aset para pelaku narkotika, yang kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari jaringan peredaran.

Usai pemeriksaan saksi, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Perkara ini menambah daftar panjang praktik peredaran sabu skala rumahan di Batam. Modus sederhana, tetapi berulang. Di balik tembok rumah, bisnis gelap itu berjalan, menunggu giliran terbongkar.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit