logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Polri Perketat Pengawasan BBM dan LPG Subsidi, Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan
Rabu, 08-04-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Berdasarkan data penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berpotensi menyebabkan kebocoran keuangan negara hingga Rp 1,26 triliun. (Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional melalui pengamanan jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi, sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan dinamika global turut memengaruhi kondisi energi dalam negeri, terutama akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.

"Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi yang cukup signifikan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan data penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berpotensi menyebabkan kebocoran keuangan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, kerugian dari BBM subsidi mencapai Rp 516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi sebesar Rp 749,2 miliar.

"Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan pihaknya bersama jajaran kepolisian daerah telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan energi subsidi. "Sepanjang 2025-2026, kami mengungkap 755 kasus dengan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa," jelasnya.

Irhamni menegaskan, Polri akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dengan meningkatkan intensitas pengawasan, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal. "Kami berkomitmen menutup celah penyalahgunaan dan memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat," pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap dapat menekan praktik ilegal sekaligus menjaga ketahanan energi nasional demi kepentingan masyarakat luas.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit