BATAMTODAY.COM, Batam - Pencemaran limbah hitam yang diduga berasal dari Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera menimbulkan dampak serius bagi nelayan di kawasan Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Akibat pencemaran tersebut, nelayan terpaksa menghentikan aktivitas melaut karena hasil tangkapan menurun drastis, sehingga sumber penghidupan mereka terganggu.
Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera dilaporkan kandas di perairan dekat kawasan wisata Tangga Seribu pada Kamis, 29 Januari 2026. Insiden tersebut menyebabkan sebagian muatan limbah cair berwarna hitam yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tumpah ke laut dan mencemari pesisir Pantai Dangas.
Pantauan di lapangan pada Minggu, 1 Februari 2026, memperlihatkan kondisi bibir pantai menghitam. Limbah terlihat terbungkus karung goni, sebagian mengapung di perairan, sementara sejumlah tangki dan kabel bekas limbah ditemukan terdampar di perairan dangkal.
Nelayan setempat, Joni, mengatakan warga dan nelayan telah bergotong royong membersihkan tumpahan limbah selama tiga hari terakhir. Namun, pencemaran yang terjadi telah terlanjur berdampak pada kehidupan ekonomi nelayan.
"Limbah yang dibersihkan jumlahnya cukup banyak. Dari satu kapal yang kandas, ditambah dorongan angin utara, limbah terbawa sampai ke pantai. Dugaan kami ini oli bekas dari kapal tanker," ujar Joni, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebut sebagian limbah telah diangkat dan dikembalikan ke kapal yang kandas. Meski demikian, nelayan masih terus menyisir perairan untuk memastikan tidak ada sisa limbah yang tertinggal.
Joni memperkirakan volume limbah yang tumpah melebihi 10 ton, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. " Pembersihan baru menjangkau sekitar satu meter dari bibir pantai," katanya.
Menurut Joni, pencemaran tersebut berdampak langsung terhadap biota laut dan ekosistem mangrove. Nelayan tidak dapat melaut karena hasil tangkapan ikan, udang, dan kepiting menurun tajam.
"Sekarang nelayan tidak bisa melaut. Harapan kami perusahaan benar-benar bertanggung jawab dan memahami kondisi nelayan yang kehilangan penghasilan akibat kejadian ini," ujarnya.
Nelayan lainnya, Anis, menegaskan bahwa pencemaran minyak tersebut menyebabkan nelayan Pantai Dangas kehilangan sumber penghidupan. Selain menyebar di laut, limbah juga masuk ke aliran sungai di sekitar pesisir.
"Sejak pencemaran terjadi, nelayan tidak bisa melaut dan kehilangan penghasilan. Pembersihan dilakukan bersama warga, kelompok KUB, dan KNTI," kata Anis.
Ia mengaku belum dapat menghitung jumlah limbah yang telah dikembalikan ke tongkang perusahaan karena volumenya sangat besar. Bahkan, rakit yang digunakan untuk mengangkut limbah sempat rusak akibat kelebihan muatan.
"Karung yang kami angkut sangat banyak. Rakit pengangkut limbah sampai hancur," ujarnya.
Anis menyebutkan bahwa limbah yang berhasil dikumpulkan telah dinaikkan kembali ke tongkang milik perusahaan kapal. Pihak nelayan juga sempat bertemu dengan perwakilan perusahaan yang menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Namun demikian, nelayan masih menunggu kepastian langkah pemulihan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Ia memperkirakan pemulihan kondisi laut membutuhkan waktu minimal satu bulan. "Itu pun hasil tangkapan belum tentu kembali normal karena air laut masih berbau minyak," katanya.
Selain sektor perikanan, pencemaran limbah minyak juga berdampak pada sektor pariwisata di kawasan Tangga Seribu. Sejumlah pengunjung memilih membatalkan aktivitas wisata karena khawatir terhadap potensi bahaya limbah.
Sebelumnya diberitakan, kandasnya Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera yang mengangkut sekitar 200 jumbo bag limbah hitam berpotensi berujung pada proses hukum. Nakhoda kapal dan perusahaan operator terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun apabila terbukti melanggar ketentuan pelayaran dan menyebabkan pencemaran laut.
Insiden tersebut terjadi tidak jauh dari kawasan wisata Tangga Seribu Patam Lestari dan mengakibatkan sebagian muatan limbah tumpah ke laut serta mencemari perairan Pantai Dangas. Hingga kini, nelayan dan warga masih menanti kejelasan tanggung jawab pihak-pihak terkait atas pencemaran yang berdampak langsung pada lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Editor: Gokli
