logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Modus Short Trip Terbongkar di PN Batam, Terdakwa Selundupkan 353 Gram Emas Selipkan di Celana Dalam
Jumat, 09-01-2026 | 12:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Moh Ghazali, usai menjalani sidang lanjutan perkara penyelundupan emas di PN Batam, Kamis (8/1/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Modus perjalanan singkat lintas negara atau short trip kembali terungkap dalam persidangan perkara penyelundupan emas di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Moh Ghazali, setelah saksi dari Bea dan Cukai memaparkan cara terdakwa menyelundupkan ratusan gram emas dengan menyembunyikannya di celana dalam.

Sidang perkara Nomor 1076/Pid.B/2025/PN Btm digelar di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (8/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Bea dan Cukai Batam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Saksi Christian Tegar dari Bea dan Cukai Batam menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dianalisis oleh Passenger Analyst Unit (PAU). "Informasi awal kami terima dari masyarakat, lalu kami analisis data penumpang untuk melihat pola perjalanannya," ujar Christian di hadapan majelis hakim.

Hasil analisis menunjukkan terdakwa masuk kategori penumpang berisiko tinggi karena melakukan perjalanan singkat ke luar negeri. "Terdakwa hanya sebentar berada di Malaysia. Pola perjalanan seperti ini kami klasifikasikan sebagai high risk passenger," kata Christian.

Kecurigaan petugas semakin menguat saat memeriksa barang bawaan terdakwa. Menurut Christian, jumlah dan jenis barang yang dibawa tidak sebanding dengan durasi perjalanannya.

Meski dalam pemeriksaan awal belum ditemukan barang mencurigakan, sikap terdakwa justru menimbulkan tanda tanya. "Bahasa tubuhnya terlihat gelisah dan jawabannya berbelit-belit," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik lanjutan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas seberat 299,8 gram yang dibungkus kertas putih dan dilakban, diselipkan di celana dalam bagian selangkangan terdakwa.

"Selain itu, kami juga menemukan emas 53,2 gram di dalam tasnya. Total emas yang diamankan sekitar 353 gram," kata Christian.

Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo, dalam dakwaannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana. Ia menguraikan perjalanan terdakwa yang dimulai dari Surabaya ke Batam pada 25 Juli 2025, lalu berlanjut ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre.

"Di Johor, Malaysia, terdakwa membeli emas dari sebuah kedai emas," ujar Gilang.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2025 pagi, terdakwa kembali ke Batam menggunakan kapal MV Ocean 1 dari Stulang Laut menuju Harbour Bay. "Saat di atas kapal, terdakwa membagi emas tersebut. Sebagian dimasukkan ke tas, sebagian lagi disembunyikan di tubuhnya," tambahnya.

Christian menegaskan, tindakan terdakwa melanggar ketentuan kepabeanan karena tidak melaporkan barang bawaan dan tidak membayar bea masuk serta pajak impor. "Emas itu baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh. Jika hanya pemeriksaan biasa, tidak akan terlihat," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara berpotensi mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp 258.428.080. "Nilai itu berasal dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayarkan," kata Gilang.

Atas perbuatannya, Moh Ghazali didakwa melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 103 huruf c UU Kepabeanan terkait pemberian keterangan tidak benar untuk menghindari kewajiban pabean.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit