BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai ranperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (7/1/2026).
Penyampaian ranperda tersebut dibacakan oleh anggota Bapemperda DPRD Batam, Kamaruddin, yang menegaskan bahwa Ranperda LAM Kota Batam memiliki urgensi strategis dalam menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan dan modernisasi Kota Batam.
"Ranperda ini merupakan bentuk konkret kepedulian DPRD Kota Batam terhadap pentingnya penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman," ujar Kamaruddin dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, Ranperda LAM Kota Batam merupakan hasil konsultasi intensif Bapemperda DPRD Batam bersama pengurus LAM Kota Batam. DPRD kemudian menyepakati penyusunan naskah akademik yang dikaji oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta melakukan audiensi langsung ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terkait materi muatan ranperda tersebut.
"Setelah melalui seluruh mekanisme dan prosedur yang berlaku, Alhamdulillah hari ini Ranperda inisiatif DPRD ini dapat kami sampaikan untuk ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan produk hukum," katanya.
Kamaruddin menekankan, urgensi ranperda ini dilandasi oleh dua hal utama. Pertama, perlunya perlindungan identitas budaya Melayu sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945. Kedua, tingginya geliat pembangunan daerah di Kota Batam yang harus tetap berlandaskan nilai-nilai Adat Melayu sebagai perekat kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah naungan Pancasila.
Ia juga menyoroti kondisi faktual saat ini yang menunjukkan adanya marginalisasi ekonomi dan erosi identitas Melayu akibat dominasi industri dan modernitas. Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan kekhawatiran akan memudarnya 'wajah Melayu' di Kota Batam.
"Berangkat dari kondisi ini, muncul tuntutan agar nilai-nilai Melayu hadir secara fisik dan simbolik, mulai dari arsitektur Melayu pada gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu dalam pengumuman resmi, hingga busana Melayu," jelasnya.
Menurut Kamaruddin, lahirnya Ranperda LAM Kota Batam diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memperkuat peran LAM dalam mengiringi pembangunan daerah, sehingga eksistensi budaya Melayu tetap terjaga di tanahnya sendiri.
Ia menambahkan, secara nasional telah banyak daerah yang memiliki pengaturan khusus terkait lembaga adat. Bagi Batam, perda ini menjadi bentuk nyata kepedulian DPRD dalam memperkuat legitimasi kelembagaan LAM, menjamin dukungan pendanaan, serta meningkatkan peran strategis LAM dalam tata kelola sosial budaya di tengah dinamika Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan kota industri yang multietnis.
"Ranperda ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, serta Perda Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu," paparnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan, baik DPRD maupun Pemerintah Kota Batam, memberikan dukungan penuh agar LAM dapat menjalankan perannya sebagai payung negeri dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu.
"Kami berharap ranperda ini menjadi penggerak utama masyarakat yang berbudaya dan berakhlak, serta sejalan dengan visi Batam sebagai Kota Madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya," ujar Kamaruddin.
Editor: Yudha
