logo batamtoday
Rabu, 17 Juni 2026
PKP BATAM


Jika Video Asusila Mirip Kadisperindag Batam Terbukti, Gustian Riau Terancam Sanksi Berat hingga Pemberhentian
Selasa, 30-12-2025 | 13:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Tangkapan layar video panggilan video yang beredar di media sosial dan diduga menyerupai Kepala Disperindag Kota Batam. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menanggapi beredarnya video asusila yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam akan memproses kasus tersebut sesuai dengan mekanisme hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Amsakar mengaku mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan laporan masyarakat. Saat isu itu mencuat, ia menyebut tengah menjalankan sejumlah agenda pemerintahan sehingga belum dapat langsung menindaklanjuti secara menyeluruh.

"Saya memperoleh informasi terkait persoalan yang sedang viral ini dari berbagai sumber. Saat itu masih ada agenda dan pembinaan internal yang harus saya selesaikan," ujar Amsakar saat ditemui di Lantai VIII Kantor BP Batam, Senin (29/12/2025) sore.

Ia menjelaskan, dugaan kasus tersebut kini telah masuk dalam proses pelaporan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Batam menyerahkan penanganannya kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai prosedur.

"Karena sudah masuk proses laporan masyarakat, maka kita percayakan penanganannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain proses hukum, Amsakar juga telah menginstruksikan tim internal Pemko Batam untuk melakukan kajian dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menghimpun informasi dari berbagai pihak. "Saya sudah meminta tim internal dan bidang terkait untuk melakukan pendalaman serta pengkajian, termasuk menggali keterangan dari masyarakat," jelasnya.

Amsakar menegaskan, apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti secara sah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan kepegawaian. Setidaknya terdapat tiga jenis sanksi yang berpotensi dijatuhkan.

"Jika terbukti, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan, yaitu pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan, serta pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tegas Amsakar.

Ia menambahkan, penjatuhan sanksi tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi oleh tim investigasi yang dibentuk sesuai ketentuan. "Sesuai aturan, harus dibentuk tim investigasi. Tim ini akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing dan melakukan penelusuran secara menyeluruh," ujarnya.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang diduga terlibat. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan dan berencana melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, yakni Polda Kepulauan Riau.

"Yang bersangkutan menghubungi saya dan meminta waktu untuk menghadapi proses hukum. Ia menyampaikan bahwa secara psikologis kondisi ini cukup berat," kata Amsakar.

Meski demikian, Amsakar menegaskan Pemko Batam tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesionalitas dalam menangani kasus tersebut. "Kami tetap menghormati proses yang sedang berjalan. Apabila nantinya terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan. Namun sebelum ada keputusan resmi, asas praduga tak bersalah tetap kita junjung," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit