BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Desember 2025 dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Senin (8/12/2025).
Pencapaian tersebut disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, beserta regulasi terkait lainnya.
Kejati Kepri menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, seluruh Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, termasuk penanganan tindak pidana khusus lainnya.
Rincian capaian kinerja penanganan perkara tahun 2025 sebagai berikut:
A. Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri
- Penyelidikan: 6 perkara
- Penyidikan: 9 perkara
- Pra penuntutan: 15 perkara
B. Kinerja Pidsus Seluruh Kejaksaan Negeri se-Kepri
- Penyelidikan: 39 perkara
- Penyidikan: 42 perkara
- Pra penuntutan: 45 perkara
- Penuntutan: 56 perkara
- Eksekusi badan/orang: 38 perkara
C. Penanganan Tipidsus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak) & TPPU
- Pra penuntutan: 32 perkara
- Penuntutan: 41 perkara
- Upaya hukum: 19 perkara
- Eksekusi badan/orang: 28 perkara
D. Penyelamatan Keuangan Negara
- Total: Rp 24.554.916.282,06 dan US$ 272.497
E. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
- Total: Rp 18.615.180.423,01 dan US$ 272.497
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pidsus di wilayah hukum Kejati Kepri. Ia menekankan bahwa pencapaian tersebut menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat penegakan hukum pada tahun 2026.
"Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau," ujar Kajati Kepri dalam rilis resminya.
Editor: Gokli
