BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (5/12/2025). Aksi berlangsung tertib dan damai, dan Bea Cukai menyampaikan apresiasi atas penyampaian pendapat yang dilakukan secara konstitusional.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menerima langsung perwakilan peserta aksi dalam sebuah dialog terbuka. Pertemuan tersebut difokuskan pada klarifikasi isu dugaan masuknya kontainer berisi limbah B3 ke Batam.
Dalam penjelasannya, Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi masuknya limbah berbahaya ke Indonesia. Prinsip pengawasan yang diterapkan adalah pencegahan sejak di pintu masuk agar barang berbahaya tidak beredar di dalam negeri.
Ditemukan Limbah Elektronik Terlarang
Bea Cukai mengungkapkan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer awal telah dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini menindaklanjuti informasi dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3, yang merupakan barang larangan untuk dimasukkan ke Indonesia. Temuan inilah yang menjadi dasar pengetatan pengawasan berikutnya.
Berdasarkan kesamaan karakteristik pada manifes kapal, Bea Cukai kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa. Hingga 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan.
Seluruh Muatan Wajib Direekspor
Dalam dialog, Bea Cukai menegaskan bahwa penyelesaian hukum atas kontainer tersebut adalah reekspor, karena barang yang ditemukan tergolong berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Importir diwajibkan untuk mengembalikan barang tersebut ke negara asal.
"Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor serta surat peringatan kepada perusahaan terkait agar segera melaksanakan proses pengiriman kembali sebagai bagian dari penegakan hukum," ujar Zaky Firmansyah.
Instansi tersebut juga menegaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir dan pemasok luar negeri, bukan bagian dari transaksi yang dikendalikan Bea Cukai. Meski demikian, setiap kontainer dengan karakteristik serupa tetap diamankan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke pasar domestik.
Komitmen Transparansi dan Perlindungan Publik
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian nasional melalui pengawasan ketat, koordinasi antarinstansi, serta keterbukaan informasi kepada publik. Mereka juga menyatakan akan terus membuka ruang dialog sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas negara.
Editor: Gokli
