BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara penyelundupan ribuan botol liquid vape kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/12/2025). Agenda persidangan menghadirkan terdakwa Erik Mario Sihotang sebagai saksi bagi lima terdakwa lain yang berkas perkaranya dipisah, yakni Alhyzia Dwi Putri, Muhammad Syafarul Iman, Muhammad Fahmi, Johan Sigalingging, dan Zaidell.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas Napitupulu serta Andi Bayu Mandala Putra. Jaksa Penuntut Umum, Gustirio dan Aditya Otavian, menelusuri kembali peran masing-masing terdakwa dalam jaringan penyelundupan yang disebut sudah berjalan sejak Mei 2025.
Dalam keterangannya, Erik mengungkap bahwa pada 26 Juni 2025 ia diminta Johan untuk membantu mengurus kedatangan seorang penumpang dari Malaysia yang diklaim sebagai warga Singapura. Permintaan itu kemudian berkembang menjadi upaya meloloskan sebuah koper dari area Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Saya sempat menolak, tetapi karena hubungan dekat, saya bantu," kata Erik di hadapan majelis hakim. Ia mengakui menginstruksikan anggotanya agar memfasilitasi keluarnya koper tersebut.
Erik mengaku tidak mengetahui isi koper, meski Johan sempat menyebut bahwa koper itu berisi "500 pieces". Setelah perkara terungkap, Erik mengembalikan uang Rp 13 juta yang diterimanya untuk pengurusan koper tersebut.
Keterangan Zaidell dan Fahmi memperkuat rangkaian peran para terdakwa. Zaidell menyebut Fahmi sebagai kurir yang membawa barang dari Malaysia, sementara ia berkoordinasi dengan Johan untuk memastikan barang keluar dari pelabuhan.
Fahmi mengaku nekat karena membutuhkan uang dan mengetahui barang tersebut adalah liquid vape. "Saya pernah mencoba, efeknya membuat saya fly," ujarnya.
Zaidell turut mengakui pernah menggunakan produk serupa dan merasakan efek yang sama. Keduanya menerangkan bahwa mereka telah tiga kali menjalankan pengiriman, dan 3.200 botol liquid vape yang disita merupakan akumulasi dari tiga pengiriman tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula dari pertemuan Johan dengan seorang pria bernama Rasyid (DPO) di kawasan Harbourbay. Rasyid menawarkan pekerjaan memasok liquid vape dari Malaysia ke Batam. Rasyid menyediakan barang, Zaidell mengatur pemasokan, Erik bertugas meloloskan koper di pelabuhan, sementara Syafarul, Putri, dan dua orang lainnya berperan dalam distribusi lokal. Fahmi menjadi pembawa barang dari Malaysia.
Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 dari Stulang Laut membawa koper berisi liquid vape yang awalnya diklaim berjumlah 500 botol, namun penyelidikan menemukan isinya mencapai ribuan. Koper itu diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran terhadap Syafarul di kawasan Redfox Greenland. Pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan Putri, Zaidell, dan Fahmi serta penyitaan 3.200 botol liquid vape dan 6,6 liter cairan cartridge pod. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan seluruh sampel mengandung etomidate, zat anestesi berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Di persidangan, Erik juga mengaku mengalami tekanan saat diperiksa penyidik. Ia mengatakan lelah dan tidak sepenuhnya membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum menandatanganinya, namun menegaskan siap bertanggung jawab atas perintah yang ia berikan kepada anggotanya.
"Kalau saya tegas menolak dari awal, kejadian ini tidak akan terjadi," ucapnya.
Keenam terdakwa dijerat Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta subsider Pasal 150 UU Kesehatan mengenai peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Editor: Gokli
