BATAMTODAY.COM, Jakarta-Senator Ismeth Abdullah, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan Surpres ke DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tertunda pengesahannya selama 18 tahun, bisa dibahas kembali dan disahkan pada tahun 2026.
"Hasil rekomendasi Rakornas kemarin, yang diselengarakan oleh PPUU DPD RI dipimpin oleh Dr Abdul Kholik yang dihadiri oleh Menko Prof DR Yusril, Ketua Baleg DPR RI, 15 Gubernur serta banyak Walikota dan Bupati seIndonesia disepakati, bahwa DPR akan mengirimkan surat ke Presiden agar segera menunjuk menterinya untuk membahas bersama secara tripatit (DPD RI, DPR RI dan Pemerintah) RUU Daerah Kepulauan," kata Ismeth Abdullah di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Ismeth, RUU Daerah Kepulauan yang merupakan Usul Inisiatif DPD RI ini akan dimasukkan dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk diselesaikan sesegera mungkin.
"Sekarang sudah masuk Prolegnas, tapi belum prioritas. Makanya di Rakornas kemarin hadir ke Ketua Baleg Bob Hasan dan Prof Yusril (Menko Kumham Imipas) dan semua setuju untuk segera diadakan pembahasan bersamapemerintah guna secepatnya RUU tersebut menjadi UU Daerah Kepulauan," katanya.
Ismeth mengatakan, Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Kumham Imipas akan mengingatkan Presiden agar segera mengirimkan SurPres ke DPR dan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut, sesegera mungkin diawal tahun 2026.
"Tanggapan Pak Yusril dalam diskusi di Rakornas tersebut adalah sangat bagus, mengingat beliau memang orang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami langsung susahnya hidup di pulau. Beliau akanmengingatkan presiden untuk segera mengirimkan surat ke DPR. Untuk segera memulai pembahasannya," katanya.
Mantan Gubernur Kepri dan Kepala Otorita Batam (BP Batam) ini menilai RUU Daerah Kepulauan sangat sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Subianto.
"Pak Prabowo dalam pidatonya selalu menekankan akan membangun sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit hingga ke pulau-pulau. Artinya, Pak Prabowo punya perhatian serius, karena ada di dalam Asta Cita beliau," ujarnya.
Ismeth optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan dalam tahun 2026.
"lni pemerintahan baru, bukan pemerintahan lama. Kalau masih ada masalah di internal pemerintah, saya yakin bisa diselesaikan. Kita percaya sepenuhnya sama Pak Prabowo dalam mensejahterahkan rakyat Indonesia yang hidup di Pulau-pulau," tegasnya.
Ismeth mengatakan, bahwa salah alasan dia maju sebagai Anggota DPD RI, karena ingin mewujudkan lahirnya UU Daerah Kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan, lanjut Ismeth, merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan para Gubernur Daerah Kepulauan dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006 di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketika itu, ia menyampaikan keberatannya mengenai ketentuan Bappenas pada saat itu, bahwa kemajuan satu daerah diukur oleh panjangnya jalan, sementara Provinsi Kepri dan Provinsi-provinsi Kepulauan lainnya wilayahnya sebagian besar adalah lautan dan kepulauan.
"Lalu, dipanggillah menteri keuangan saat itu, agar daerah kepulauan ditambah anggaran pembangunannya. Kata Pak SBY ini sekali saja, selanjutnya harus ada Undang-undangnya," ungkap Ismeth.
Kemudian hasil pertemuan tersebut, disampaikan ke DPD RI. Hingga akhirnya DPD mengajukan Usul Inisiatif RUU Daerah Kepulauan ke DPR, dan masuk pembahasan dalam Prolegnas.
Namun, sayang pembahasan dan penyelesaian RUU Daerah Kepulauan mangkrak selama 18 tahun, dan baru akan dibahas lagi usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri DPD RI, para Gubernur, Bupati dan Walikota Daerah Kepulauan, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi ini alasan saya kenapa menjadi Anggota DPD RI, adalah ngin mengesahkan RUU Daerah Kepulauan, sebelum pensiun. Tinggal undang-undang ini yang menjadi PR saya untuk masyarakat Kepri," katanya.
Undang-undang (UU) Daerah Kepulauan, kata Ismeth, sangat penting bagi seluruh wilayah di Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya kepulauan dan sebagian besar pulaunya kecil-kecil.
"Di Kepri saja pulaunya ada 2.400 pulau, setiap kabupaten/kota punya ratusan pulau-pulau kecil. Kalau pulau besar tidak masalah, tapi ini kecil-kecil.Transportasinya kapal motor atau sampan, bayangkan kalau mereka sakit atauanak-anak mereka pergi ke sekolah pakai sampan," katanya.
- BACA JUGA: Buat RUU Daerah Kepulauan Terkatung-katung, DPD RI Kecewa Pemerintah tidak Punya Komitmen
Ismeth menegaskan, bahwa UU Daerah Kepulauan dapat menggerakkan roda ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil, terutama di daerah perbatasan dan sulit dijangkau.
"Jadi Undang-undang Daerah Kepulauan ini akan memberikan kekuatan nanti kepada pemerintah daerah untuk bisa menghidupi masyarakat di pulau-pulau yang kecil-kecil tersebut," katanya.
Karena itu, munculnya pemerintahan baru dibawa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membawa harapan bagi pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Dikarenakan beliau sangat memperhatikan nasib rakyat kecil yang tinggal di pulau-pulau dan jauh terjangkau.
"Sekarang suasananya berubah, semua akan dibenahi, termasuk soal tumpangtindih undang-undang. Munculnya presiden baru, Presiden Prabowo memberikan harapan bagi kita di DPD. Kita optimis RUU Daerah Kepulauan inisiatif DPD RI ini dibahas secepatnya. Dan semoga lahirnya UU Daerah Kepulauan akanmenjadikan Rakyat Indonesia yang tinggal di ratusan ribu pulau-pulau akan menjadi lebih sejahtera hidupnya," ungkap Anggota Komite I DPD RI ini.
Editor: Surya
