logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp 1,1 Triliun Tetap Berjalan Meski Masih Bersengketa
Jum\'at, 21-11-2025 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kapal supertanker MT Arman 114. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah senilai lebih dari Rp 1,1 triliun resmi berjalan, meski kepemilikannya masih dipersoalkan dalam gugatan perdata.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan eksekusi barang rampasan negara tetap dilakukan karena putusan pidana atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan kapal berbendera Iran itu ke proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding di situs resmi lelang.go.id.

"Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi sudah ada pemenangnya. Pelaksanaan lelang dilakukan KPKNL Batam secara online," ujar Priandi, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan, MT Arman 114 berikut 166.975,36 metrik ton light crude oil dilelang dengan nilai limit Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan Rp 118 miliar. "Uang hasil lelang akan kami setorkan ke kas negara. Intinya, eksekusi tetap kami jalankan sesuai putusan pidana," katanya.

Perkara Perdata Tak Menghentikan Eksekusi

Priandi menegaskan bahwa proses perdata yang sedang berjalan tidak memengaruhi jalannya lelang. Kejaksaan tetap mengacu pada putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Proses lelang Kapal MT Arman 114 dilakukan sesuai mekanisme. Karena putusan pidana sudah inkrah, maka eksekusi harus tetap berjalan," tegasnya.

Saat ini terdapat dua gugatan perdata yang masih disidangkan. Ocean Mark Shipping (OMS) menggugat Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan lain diajukan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait kepemilikan muatan minyak mentah kapal tersebut. Perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Namun Kejaksaan menegaskan bahwa upaya hukum perdata itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. "Gugatan perdata tidak menghalangi isi putusan pidana yang sudah inkrah," ujar Priandi.

Lelang Merupakan Tindak Lanjut Putusan Hakim

Lelang MT Arman 114 menjadi tindak lanjut putusan Majelis Hakim PN Batam, yang menyatakan nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah karena dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran hingga melampaui baku mutu air laut.

Mahmoud dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menetapkan kapal MT Arman 114 beserta seluruh muatan minyak mentahnya dirampas untuk negara. Barang bukti rampasan meliputi kapal tanker raksasa sepanjang 330 meter berbendera Iran dan 166.975,36 metrik ton minyak mentah.

Dengan putusan yang telah inkrah, Kejari Batam kini menjalankan eksekusi berupa pelelangan kapal dan muatan tersebut. Priandi memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

"Seluruh proses lelang dilakukan terbuka melalui sistem elektronik di lelang.go.id. Semua transparan," ujarnya.

Priandi memperkirakan pemenang lelang akan ditetapkan dalam waktu sekitar satu bulan. Seluruh hasil lelang selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit