BATAMTODAY.COM, Batam - Balon udara berukuran besar yang digunakan sebagai media iklan di sejumlah persimpangan Kota Batam menuai perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan bahwa bentuk periklanan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, memastikan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penggunaan balon udara sebagai sarana promosi. "Nanya ke Bapenda aja kalau balon udara. Intinya dari PTSP belum ada perizinan untuk itu," tegas Reza, Selasa (18/11/2025).
Reza bahkan menanggapi fenomena itu dengan gurauan, menyebut penertiban bisa dilakukan dengan memutus tali balon. Meski disampaikan sambil bercanda, komentar tersebut mengisyaratkan kemungkinan langkah tegas bila balon udara itu terbukti beroperasi tanpa izin.
Ia menjelaskan bahwa sistem periklanan di Batam memiliki tiga kategori: baliho yang kini sudah ditertibkan, videotron yang sedang digencarkan pemerintah, dan iklan temporer yang cukup memperoleh izin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tanpa proses di PTSP.
"Kalau dari kita tidak ada izinnya. Tapi kita belum tahu apakah mereka mendapatkan perizinan dari Bapenda," jelasnya.
DPM-PTSP memastikan akan segera berkoordinasi dengan Bapenda Batam. Pemerintah menyatakan penertiban akan dilakukan apabila balon udara beriklan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin.
"Nanti kita akan koordinasi dengan Bapenda. Kalau memang tidak ada izinnya, kita akan lakukan penertiban," ujar Reza.
Editor: Gokli
