BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dipastikan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 5 Desember 2025.
Panitia pelaksana menegaskan, isu dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang dilaporkan sejumlah mantan pengurus ke Polda Kepri tidak berdasar dan tidak memengaruhi jalannya kegiatan organisasi.
Mukota VIII Kadin Batam berpedoman pada SK Nomor SKEP/001/KU/KADIN KEPRI/X/2025 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat Sementara, Dewan Pertimbangan Sementara, dan Dewan Pengurus Sementara Kadin Kota Batam. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Kepri Akhmad Ma'ruf Maulana dan menunjuk Roma Nasir Hutabarat sebagai Ketua Caretaker Kadin Batam.
Ketua Organizing Committee (OC) Mukota VIII, Nico Nikson, menegaskan tuduhan pemalsuan SK tidak memiliki dasar hukum dan keliru. Ia memastikan seluruh kegiatan Kadin Kepri sah secara organisasi dan diakui langsung oleh Kadin Indonesia.
"Kalau benar Kadin Kepri membuat surat palsu, bagaimana mungkin Kadin Indonesia hadir dalam Rapimprov Kepri pada 9 Oktober lalu? Itu bukti bahwa Kadin Kepri diakui dan seluruh kegiatannya disupervisi langsung oleh Kadin Indonesia," ujar Nico saat ditemui di Kantor Kadin Batam, Rabu (12/11/2025).
Nico menilai laporan tersebut menunjukkan kurangnya ketelitian pihak pelapor. "Sebelum membuat laporan, sebaiknya mereka memverifikasi informasi terlebih dahulu. Fakta bahwa Kadin Indonesia hadir dalam Rapimprov menjadi bukti bahwa SK Caretaker yang diterbitkan sah. Tidak ada pemalsuan," tegasnya.
Ia juga membuka peluang untuk menempuh langkah hukum terhadap laporan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi. "Arahnya ke sana. Tapi kami masih berkoordinasi dengan Kadin Indonesia sebelum mengambil langkah resmi," tambah Nico.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII, Tonny Siahaan, memastikan laporan ke kepolisian tidak akan menghentikan pelaksanaan Mukota. "Laporan apapun tidak akan memengaruhi jalannya Mukota. Proses tetap berjalan sesuai jadwal. Bahkan, pendaftaran calon ketua masih dibuka hingga 28 November," jelas Tonny.
Ia menegaskan, tidak ada unsur "palsu-memalsu" dalam kepengurusan Kadin Kepri maupun Batam. "Rapimprov Kepri pada 9 Oktober di Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, serta Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. Roma Nasir Hutabarat juga hadir mewakili Ketua Caretaker Kadin Batam bersama tujuh kabupaten/kota lainnya. Jika SK itu palsu, pasti sudah dikoreksi oleh Kadin Indonesia. Faktanya tidak ada komplain, artinya SK itu sah," tegasnya.
Tonny menambahkan, Mukota VIII Kadin Batam juga akan dihadiri perwakilan Kadin Indonesia sebagai bentuk supervisi dan penguatan legitimasi. "Kadin Indonesia akan hadir langsung dalam Mukota Batam. Ini menegaskan bahwa SK Caretaker yang dikeluarkan Kadin Kepri sah dan tidak bermasalah," ujarnya.
Menurut Tonny, keputusan penyelenggaraan Mukota VIII telah melalui mekanisme organisasi yang sesuai dengan hasil Rapimprov Kepri. "Semua proses dilakukan berdasarkan aturan organisasi. Tidak ada yang ilegal, tidak ada yang palsu. Kami tegak lurus menjalankan mekanisme Kadin," tutupnya.
Editor: Yudha
