logo batamtoday
Sabtu, 31 Januari 2026
PKP BATAM


Menanti Ketegasan Negara 'Seret' Importir Limbah B3 Elektronik di Batam hingga ke Pengadilan
Senin, 13-10-2025 | 09:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Pemeriksaan fisik terhadap 73 kontainer berisi limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: KLH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam menindak tegas dugaan importasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis elektronik (e-waste) yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22-27 September 2025.

Temuan ini diungkap oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai usai melakukan pemeriksaan fisik terhadap 73 kontainer di Batam.

Hasil pemeriksaan yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan bahwa barang-barang tersebut merupakan limbah elektronik ilegal milik tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH memastikan seluruh isi kontainer tersebut terdiri atas limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya. Dari hasil uji laboratorium dan verifikasi lapangan, seluruh kontainer mengandung limbah elektronik berbahaya yang tidak memiliki izin pemasukan.

KLH menyebut 73 kontainer tersebut akan dikirim kembali (re-ekspor) ke Amerika Serikat sebagai negara asal pengiriman. Namun, langkah hukum terhadap pihak importir masih menjadi sorotan publik karena belum ada tindakan pidana yang jelas hingga kini.

Masuknya limbah elektronik ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara dan denda.

Menariknya, pada Senin (22/9/2025), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke Batam untuk melakukan penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama Indonesia, salah satu perusahaan yang diduga terlibat. Namun, rencana penyegelan tersebut urung dilakukan tanpa penjelasan resmi.

"Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Hanif Faisol Nurofiq di Batam.

Hingga 13 Oktober 2025, belum ada kejelasan mengenai proses hukum lanjutan terhadap ketiga perusahaan yang terlibat dalam dugaan importasi limbah elektronik ilegal ini. Publik kini menunggu ketegasan negara untuk menyeret para pelaku ke meja hijau sesuai amanat undang-undang.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit