logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Begini Modus Korupsi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang Rugikan Negara Rp 30,6 Miliar
Kamis, 02-10-2025 | 10:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, beserta jajaran, saat merilis pengungkapan kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021-2023, dengan 7 tersangka, pada Rabu (1/10/2025). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun anggaran 2021-2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,6 miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. "Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi," ujar Asep dalam konferensi pers di Batam, Rabu (1/10/2025).

Menurut Asep, proses penyelidikan berlangsung sejak 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada awal 2025. Dalam pengembangan perkara itu, penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK RI kemudian menemukan kerugian negara mencapai Rp 30,6 miliar dalam pelaksanaan proyek.

Tersangka dari BP Batam dan Swasta

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan identitas para tersangka. Mereka terdiri dari satu pegawai BP Batam dan enam pihak swasta, yakni AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); IMA, kuasa konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR; IMS, Komisaris PT ITR; ASA, Direktur Utama PT MUS; AH, Direktur Utama PT DRB; IRS, Direktur Utama PT TOJ yang menjadi konsultan perencana; serta NVU selaku penyedia dalam konsorsium.

Modus Korupsi: Markup dan Laporan Fiktif

Silvester menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka meliputi manipulasi volume pekerjaan, laporan fiktif, hingga pengendalian dana proyek untuk kepentingan pribadi. "Modus pertama, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak. Dalam laporan ditemukan adanya markup volume dan laporan fiktif terkait pengerukan serta pasangan batu kosong," ungkap Silvester.

IMS disebut mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. Sementara ASA dan AH hanya menerima fee dari IMS sebesar 1,5 persen nilai kontrak, atau sekitar Rp 1,014 miliar.

AMU selaku PPK diduga lalai mengawasi kontrak, sehingga membuka peluang terjadinya markup dan laporan fiktif. IRS sebagai konsultan perencana juga diduga menyerahkan data rahasia kepada NVU, penyedia konsorsium. Atas tindakannya, IRS menerima Rp 500 juta, sedangkan NVU mendapat Rp 1 miliar dari IMS.

Penangkapan di Tiga Lokasi

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Batam. "Empat tersangka ditangkap di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Seluruhnya sudah ditahan di Rutan Polda Kepri," kata Silvester.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, surat kerja sama operasional, laporan bulanan, dokumen pencairan anggaran hingga termin kelima, serta dokumen batimetri dari penyedia.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan tiga unit komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram dari tersangka PPK, uang tunai Rp 212,7 juta, serta uang asing sebesar USD 1.350.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit