BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batam menunda pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII yang semula dijadwalkan pada 13 September 2025 lantaran belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Batam, Agustri Sumardhy, menegaskan pihaknya harus tetap mematuhi aturan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Untuk melaksanakan Mukota Kadin Kota Batam harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART organisasi. Sampai saat ini kita belum menerima SK dari provinsi," ujar Agustri, didampingi pengurus Kadin Batam, Budi Sudarmawan dan Rina Safitri, Rabu (17/9/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Kadin Batam menjadwalkan ulang Mukota VIII pada 20 September 2025. Penyelenggaraan akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kadin Provinsi Kepri, termasuk SK kepengurusan terbaru yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia.
"Registrasi peserta penuh Mukota VIII Kadin Kota Batam dijadwalkan pada 18-19 September, pembukaan Mukota pada 19 September, dan sidang pleno akan digelar 20 September 2025," kata Rina Safitri.
Editor: Gokli
