BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Hong Kong dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan lintas negara, khususnya perempuan dan anak.
Kerja sama ini dibahas dalam forum bertajuk 'Sharing on Protection of Women and Children Crimes' yang digelar di Markas Besar Kepolisian Hong Kong pada Selasa (5/8/2025). Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, bersama sejumlah pejabat dari Polda Sumatera Utara, Divisi Hukum Polri, Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri, serta staf teknis dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.
Dari pihak Hong Kong Police Force, hadir Acting Superintendent Crime Support Bureau, Yvonne Tam, dan Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy, Angus KEI.
Dalam sambutannya, Yvonne Tam menyambut baik kehadiran delegasi Polri dan menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mencegah kejahatan terhadap kelompok rentan. "Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling berbagi informasi, strategi, dan praktik terbaik. Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas satu negara, tetapi tanggung jawab global," ujar Yvonne.
Sementara itu, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum yang terintegrasi kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana perdagangan orang.
"Pendekatan kami tidak hanya menekankan pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan. Kami telah meluncurkan gerakan nasional 'Rise n Speak - Berani Bicara, Selamatkan Sesama' untuk mendorong korban agar berani melapor," jelas Nurul.
Ia menambahkan, perlindungan efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi antara korban, masyarakat, aparat penegak hukum, dan kerja sama internasional. "Perlindungan tidak dapat berjalan optimal bila hanya bertumpu pada aparat. Kolaborasi dengan negara sahabat seperti Hong Kong menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem yang adil dan manusiawi," imbuhnya.
Dalam sesi diskusi, Angus KEI memaparkan data kasus kekerasan terhadap anak di Hong Kong sepanjang 2024 yang mencapai 1.472 kasus. Dari jumlah tersebut, 55 persen merupakan kekerasan fisik dan 45 persen kekerasan seksual. Ia juga menyoroti peningkatan signifikan dalam kasus pornografi anak daring yang membutuhkan penanganan cepat dan terintegrasi.
Lebih lanjut, Angus menjelaskan berbagai langkah inovatif Kepolisian Hong Kong dalam menangani kasus kekerasan, di antaranya penggunaan rekaman video dalam wawancara investigatif, pelibatan penyidik sejenis dalam kasus sensitif, pendampingan korban secara intensif, hingga pelaksanaan simulasi layanan terpadu secara berkala.
Menanggapi paparan tersebut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan apresiasi atas terobosan Kepolisian Hong Kong dan menyatakan harapannya agar forum ini menjadi fondasi kerja sama yang lebih konkret ke depan. "Kami optimistis forum ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Kepolisian Hong Kong dalam menghadapi tantangan kemanusiaan yang bersifat lintas yurisdiksi. Ini bukan sekadar kolaborasi teknis, tetapi juga bentuk diplomasi penegakan hukum yang perlu terus dibangun," tutup Nurul.
Pertemuan tersebut menandai langkah penting dalam membangun kolaborasi internasional yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menunjukkan keseriusan kedua institusi dalam menghadapi kompleksitas kejahatan terhadap kelompok rentan di era global.
Editor: Gokli
