BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian besi reklame yang terjadi di wilayah Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial JT (25) dilakukan pada Rabu (23/7/2025), sehari setelah peristiwa pencurian dilaporkan.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/7/2025) pukul 18.30 WIB, tepatnya di belakang Pos Lantas 906, Kelurahan Sei Panas. Seorang wiraswasta berinisial MS (53) yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, melaporkan kehilangan sejumlah besi pipa bulat dengan nilai kerugian sekitar Rp 5.000.000.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian diketahui setelah suami pelapor menerima informasi dan foto-foto dari grup WhatsApp Forum Silaturahmi Pengusaha Billboard. Foto-foto tersebut memperlihatkan lima orang tengah mengangkat pipa besi berdiameter 16 cm dan panjang sekitar 1,2 meter.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasil penyelidikan mengarah kepada JT, seorang pemulung yang dikenal sering berpindah tempat tinggal. Pelaku terakhir terlihat membawa becak motor di sekitar Jalan Fly Over Simpang Jam.
"Kami langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, yaitu satu unit becak motor dan potongan besi hasil curian," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby.
Iptu Bobby menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel di lapangan. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, apalagi yang merugikan warga secara langsung," ujarnya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan polisi antara lain mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi dan pelaku, mengamankan barang bukti, serta mendokumentasikan kejadian. Saat ini, proses hukum terhadap JT terus berlanjut dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat tindak pidana di sekitarnya. "Silakan hubungi Call Center Polri di 110 atau gunakan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store," pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Editor: Gokli
