logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Kamis, 17-07-2025 | 14:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Polres Bintan menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Operasi dipimpin oleh Kanit III Reskrim Iptu Ady Satrio Gustian, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin dompeng. Pasir tersebut kemudian dimuat ke dalam lori untuk dijual ke wilayah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang," jelas Iptu Ady di sela kegiatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati dua orang di lokasi, yakni Osmon Sunaro Gulo (38), warga asal Nias yang diduga sebagai pengelola tambang, dan seorang pekerja bernama Farizal alias Ijal (56).

Selain mengamankan kedua pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mesin penyedot pasir
  • 12 batang pipa
  • 3 buah sekop pasir
  • 1 jeriken berisi 10 liter BBM jenis solar
  • 1 kotak alat kunci
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor
  • Uang tunai Rp 22.000, yang diduga hasil penjualan pasir

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik telah meminta keterangan awal dari kedua pelaku, dan akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa saksi tambahan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas penambangan ilegal yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin. Kerugian tidak hanya soal pajak, tapi juga kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya. Sementara mereka menikmati keuntungan dari tambang ilegal, negara dan masyarakat justru menanggung dampaknya," tegasnya.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bintan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari praktik tambang ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit