BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kecanduan judi online kembali memicu aksi kriminal. Dua pemuda berinisial FS dan M di Tanjungpinang terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat membobol gudang dan mencuri material bangunan untuk dijual, demi membiayai kebiasaan mereka berjudi di slot daring.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis malam (10/7/2025), usai pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik gudang yang menjadi korban pencurian.
"Kedua pelaku kami amankan di rumah masing-masing di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang, setelah adanya laporan korban," ujar AKP Agung, Jumat (11/7/2025).
Agung menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat ruko gudang dan merusak pintu untuk masuk ke dalam. Dari lokasi, pelaku berhasil membawa sejumlah barang elektronik seperti dinamo, kompresor, bor, serta berbagai material bangunan lainnya.
"Setelah mencuri barang-barang tersebut, para pelaku membongkar peralatan elektronik untuk mengambil tembaga di dalamnya, lalu menjualnya," terangnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa FS dan M sudah tiga kali melakukan pencurian di gudang yang sama. Uang hasil penjualan barang curian mereka habiskan untuk berjudi online. "Dari pemeriksaan, keduanya mengaku uang hasil kejahatan dipakai untuk judi slot online. Bahkan, pelaku M merupakan residivis kasus serupa," ungkap Agung.
Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Agung.
Editor: Gokli
