logo batamtoday
Senin, 04 Mei 2026
PKP BATAM


PP 25 dan 28 Resmi Berlaku, BP Batam Diberikan Kewenangan Perizinan di KPBPB, Pemko Batam Tidak Lagi
Minggu, 13-07-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam-Dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP No 25 dan PP No 28 Tahun 2025 secara resmi berlaku. PP tersebut, memberikan segala bentuk kewenangan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kepada kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Semua perizinan akan dilimpahkan sepenuhnya kepada BP Batam, termasuk termasuk perizinan yang selama ini masih diurus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Pemko Batam tidak lagi mengurusi perizinan di KPBPB.

Implementasi kedua PP tersebut ke depan akan mengubah peta koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam.

Akan tetapi, dengan satu kepala yang memimpin dua institusi, harmonisasi kebijakan mestinya bisa berjalan lebih efektif.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut bahwa substansi PP No 25 Tahun 2025 sebenarnya merupakan penyempurnaan teknis dari regulasi sebelumnya.

Yakni PP No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Perubahan ini memberikan keistimewaan tersendiri bagi Batam sebagai kawasan khusus.

"Pada prinsipnya, PP 25 itu berbicara tentang pelayanan perizinan di KPBPB, yang di dalamnya memberikan pengecualian khusus kepada KPBPB Batam," kata Amsakar yang juga Wali Kota Batam ini, dikutip, Minggu (13/7/2025).

Perizinan yang diatur dalam PP tersebut terbagi ke dalam tiga kategori utama: Pelayanan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).

Ketiganya merupakan bentuk layanan yang akan ditangani langsung oleh BP Batam berdasarkan pengalihan kewenangan dari 11 kementerian/lembaga terkait.

Secara keseluruhan, terdapat 16 sektor usaha yang masuk dalam ranah kewenangan BP Batam berdasarkan aturan baru tersebut.

Namun, sebelum implementasi menyeluruh dijalankan, BP Batam harus terlebih dahulu menyusun dan menyelesaikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar operasionalisasi perizinan.

"Setiap perizinan memerlukan empat hal yang jelas: apa syaratnya, bagaimana prosedurnya, berapa biayanya, dan kapan selesainya. Ini yang sedang kami kerjakan sekarang," ujar Amsakar.

Sementara itu, PP No 28 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi payung utama bagi seluruh kawasan industri strategis, termasuk KPBPB Batam.

Dengan pendekatan berbasis risiko, perizinan akan semakin disederhanakan tapi tetap memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan keberlanjutan.

Penguatan peran BP Batam dalam perizinan akan meningkatkan efisiensi pelayanan dan menarik lebih banyak investor ke Batam.

Terlebih, Batam merupakan salah satu kawasan dengan potensi industri dan logistik terbesar di Indonesia.

"Transformasi ini bagian dari komitmen kita menjadikan Batam sebagai kawasan yang ramah investasi, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi," kata dia

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit