logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Main Judi Remi dalam Pondok, Empat Nelayan Sei Enam Ditangkap Polres Bintan
Rabu, 09-07-2025 | 14:48 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Satreskrim Polres Bintan saat merilis pengungkapan sejumlah kasus pada Rabu (9/7/2025). (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Empat pria yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan karena ketahuan tengah bermain judi menggunakan kartu remi. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu H P Bako, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

"Setelah menerima informasi dari warga, tim Satreskrim Polres Bintan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk berjudi," ujar Bako, Rabu (9/7/2025).

Keempat pelaku masing-masing berinisial M (37), W (29), S (52), dan VYS (23). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita di antaranya beberapa set kartu remi dan uang tunai yang diduga merupakan hasil taruhan saat penggerebekan dilakukan.

Bako menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian," tambah Bako.

Polres Bintan menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah pesisir, termasuk di permukiman nelayan, guna menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit