BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan kepada Nurwasli bin Nurul Ikhlas. Ia terbukti bersalah melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tanpa izin resmi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas dan Dina, pada Senin (7/7/2025) di PN Batam. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Namun terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum," ujar hakim Andi saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Afrian, yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar larangan bagi perseorangan yang menempatkan PMI ke luar negeri tanpa prosedur dan izin resmi. Penempatan ilegal ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pihak lain.
Kasus ini berawal saat dua calon pekerja migran, Mis'asi bin Sulam dan Nasropah, berencana bekerja di Malaysia. Keduanya menghubungi seorang pria bernama Farhan, yang kemudian meminta biaya pengurusan keberangkatan sebesar Rp 7 juta.
Setelah diarahkan untuk membuat paspor dan menginap di tempat yang telah disediakan, keduanya terbang ke Batam pada 2 Oktober 2024. Setibanya di Bandara Internasional Hang Nadim, mereka dijemput oleh Nurwasli dan dibawa ke rumahnya.
Pada hari yang sama, Nurwasli mengantar keduanya ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center untuk diberangkatkan ke Malaysia. Dalam proses tersebut, korban diminta menyelipkan uang Rp 300 ribu di dalam paspor sebagai 'pelicin' agar lolos pemeriksaan imigrasi.
Namun, saat diwawancarai petugas, aksi tersebut terbongkar. Kedua calon PMI ditolak berangkat dan diarahkan keluar oleh petugas. Mereka akhirnya kembali ke rumah Nurwasli.
Keesokan harinya, pada 3 Oktober 2024, keduanya kembali ke pelabuhan untuk mencoba berangkat. Namun, sebelum berhasil naik kapal, mereka diamankan aparat Polda Kepri. Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menangkap Nurwasli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan, JPU Afrian menegaskan Nurwasli tidak hanya berperan sebagai pengantar, tetapi juga terlibat langsung dalam perencanaan dan mengetahui upaya menyuap petugas imigrasi. "Dari keterangan saksi dan alat bukti, terdakwa memiliki peran aktif dan sadar bahwa keberangkatan korban dilakukan tanpa prosedur resmi," ungkap Jaksa Afrian saat membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, jaksa meyakini seluruh unsur tindak pidana dalam Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi dan menuntut hukuman setimpal bagi terdakwa.
Usai vonis dibacakan, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dengan demikian, putusan belum berkekuatan hukum tetap dan kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Editor: Gokli
