BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPR RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Rizki Faisal, memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Sindikat tersebut beroperasi di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
Rizki menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas tanah yang sah.
"Langkah Polda Kepri membongkar praktik mafia tanah bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan wujud perlindungan negara terhadap hak rakyat. Tanah adalah warisan, dan ketika hak itu dirampas oleh sindikat, negara wajib hadir," tegas Rizki Faisal usai menghadiri konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (6/7/2025).
Ia juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, atas keberanian dan ketegasannya mengusut kasus yang telah menimbulkan kerugian masyarakat hingga miliaran Rupiah.
"Saya mengapresiasi penuh Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin beserta seluruh jajaran yang menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan gelap. Ini peringatan keras bagi para mafia tanah: Batam dan Kepri bukanlah ladang bagi kejahatan terorganisir," kata Rizki.
Rizki menegaskan, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kepulauan Riau. Ia meminta para pelaku segera menghentikan aksi-aksi ilegal tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah yang beraksi di tiga wilayah di Kepulauan Riau. Modus operandi para pelaku diawali dengan klaim sepihak atas lahan kosong yang dianggap memiliki nilai strategis. Para pelaku kemudian memproses penerbitan sertifikat analog maupun sertifikat elektronik palsu yang dilengkapi cap hingga barcode menyerupai kode asli dari Kementerian ATR/BPN.
"Ada tujuh orang tersangka yang telah kami amankan, terdiri dari enam pria berinisial ES, RAZ, MR, ZA, KS, dan AY, serta satu perempuan berinisial LL," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada Februari 2025 ke Polresta Tanjungpinang. Korban baru mengetahui sertifikat tanahnya palsu saat hendak mendaftarkan sertifikat analog miliknya untuk diubah menjadi sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan koordinasi intensif dan berhasil menangkap ketujuh anggota sindikat ini. Kami juga menyita 44 sertifikat palsu, dokumen BP Batam yang diduga palsu, gambar PL Lahan, 12 faktur tagihan UWT BP Batam, serta dokumen lain yang mencantumkan cap BP Batam," jelas Kombes Ade.
Polda Kepri memastikan akan terus menindak tegas praktik mafia tanah demi melindungi kepemilikan sah masyarakat dan menjaga iklim investasi di daerah.
Editor: Gokli
