BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku penyelenggara layanan pinjaman daring berizin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil OJK sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap AKII, yang saat ini menghadapi sejumlah masalah terkait kewajiban pembayaran kepada para pemberi dana (lender).
"Kami telah memeriksa langsung AKII, mengevaluasi operasional, infrastruktur, hingga akar masalah yang terjadi, termasuk menilai kesesuaian model bisnis AKII dengan regulasi. Kami juga menginstruksikan pengurus dan pemegang saham AKII agar segera melakukan perbaikan," jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Selasa (1/7/2025).
Selain menjatuhkan sanksi administratif, OJK terus melakukan monitoring ketat terhadap langkah penyelesaian kewajiban AKII kepada lender, penanganan pembiayaan bermasalah, serta perbaikan fundamental perusahaan. OJK juga menegaskan tidak segan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama AKII.
"OJK berkomitmen untuk mengawasi ketat penyelesaian persoalan AKII ini demi meminimalisir potensi kerugian masyarakat dan memastikan penegakan kepatuhan terhadap peraturan," tegas Agusman.
OJK Perkuat Aturan Industri Pinjaman Daring
Selain menangani kasus AKII, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai pinjaman daring (Pindar), agar industri ini tumbuh sehat dan tetap melindungi konsumen.
Sejumlah kebijakan penguatan yang telah dan tengah dijalankan OJK antara lain:
- Penerbitan Peta Jalan (Roadmap) LPBBTI 2023-2028, sebagai panduan pengembangan industri Pindar sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Terbitnya POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan sebelumnya, dengan fokus memperkuat kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta mendukung pembiayaan UMKM.
- Pengaturan batas maksimum biaya/bunga yang boleh dikenakan kepada penerima dana (borrower).
- Pembatasan pendanaan borrower maksimal hanya dari tiga penyelenggara Pindar.
- Kewajiban menampilkan penjelasan risiko (disclaimer) di situs Pindar, agar konsumen memahami risiko layanan pinjaman daring, serta meminta borrower melakukan self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki untuk mencegah risiko jerat utang berlebihan.
- Penetapan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimum Rp3 juta bagi borrower, serta pembatasan penempatan dana bagi lender profesional dan non-profesional, sesuai kemampuan finansial dan profil risiko.
- Pengawasan ketat, termasuk:
- Pencairan dana hanya ke rekening borrower atas nama sendiri di bank Indonesia.
- Penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring.
- Larangan pendanaan kepada pihak afiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai.
- Penguatan fungsi pengawasan internal, audit, dan pencegahan transaksi fiktif maupun penipuan (fraud).
- Penegakan kepatuhan terhadap pelanggaran, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Agusman menegaskan OJK akan terus konsisten menegakkan aturan demi menjaga integritas industri Pindar. "OJK tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pihak atau penyelenggara Pindar yang terbukti melanggar aturan. Kami ingin memastikan industri ini tumbuh sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus melindungi masyarakat," pungkas Agusman.
Dengan berbagai langkah penguatan ini, industri pinjaman daring diharapkan dapat berkembang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus berperan optimal dalam mendukung pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif dan UMKM.
Editor: Gokli
