BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan telepon pintar dari Malaysia ke Batam yang dilakukan Zaid Abdurrahman berakhir dengan hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Zaid karena terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025), ketua majelis hakim Monalisa, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Zaid Abdurrahman," tegas Monalisa saat membacakan amar putusan.
Perkara ini bermula dari keberangkatan Zaid ke Malaysia pada Jumat, 7 Februari 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia membawa uang tunai sebesar 27.981 ringgit Malaysia dan membeli 16 unit iPhone bekas melalui Facebook Marketplace di Johor. Tak berhenti di sana, ia melanjutkan perjalanan ke Malaka dan membeli tambahan lima unit iPhone 11 serta satu unit iPhone 16 Pro Max baru.
Seluruh ponsel pintar itu dibawa kembali ke Batam tanpa melalui prosedur kepabeanan. Zaid menyembunyikan 20 unit iPhone dalam korset yang dikenakannya, sedangkan satu unit lainnya disimpan di dalam koper. Ia tiba kembali di Batam pada 11 Februari 2025, namun aksinya langsung terendus oleh petugas Bea Cukai yang tengah melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Petugas menemukan seluruh perangkat elektronik tersebut dan langsung mengamankan Zaid untuk diproses hukum. Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman yang sama dengan vonis hakim: dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Pihak terdakwa pun tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak pelanggaran kepabeanan. Jalur pelabuhan internasional bukan ruang bebas untuk membawa barang ilegal," ujar salah satu pejabat Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya.
Putusan ini menambah deretan kasus penyelundupan barang elektronik, khususnya gawai, melalui pelabuhan Batam yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menghindari bea masuk resmi. Bea Cukai mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan impor barang dan tidak mencoba menyelundupkan barang dari luar negeri tanpa deklarasi resmi.
Editor: Gokli
