logo batamtoday
Minggu, 19 April 2026
PKP BATAM


Berkas Lengkap, Tersangka UU ITE Yusril Koto Dilimpahkan ke Kejari Batam
Rabu, 25-06-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Proses Pelimpahan Berkas Tahap II atas Tersangka Yusril Koto di Kantor Kejari Batam, Rabu (25/6/2025). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yusril Koto. Serah terima tahap II dari penyidik Polresta Barelang itu berlangsung Rabu, (25/6/2025).

Tersangka Yusril Koto datang ke kantor Kejari Batam mengenakan baju abu-abu, didampingi penyidik dan kuasa hukumnya. Serah terima dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

"Setelah kami teliti, persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi. Maka tim jaksa menyatakan berkas perkara lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, di ruang kerjanya.

Dalam proses Tahap II ini, selain menyerahkan barang bukti, penyidik juga menyerahkan tersangka Yusril Koto ke pihak Kejaksaan. Sejak saat itu, tanggung jawab penahanan beralih ke Kejaksaan.

"Selama 20 hari ke depan, tersangka kami titipkan di Rutan Batam sambil menunggu jaksa menyusun dakwaan," ujar Priandi.

Perkara ini, kata dia, sebelumnya ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Namun, sejak pelimpahan tahap II, tanggung jawab beralih ke tim penuntut umum Kejari Batam. "Kami upayakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Batam dilakukan secepatnya agar segera disidangkan," ucapnya.

Yusril Koto, aktivis lingkungan yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah daerah, dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ia ditangkap pada Senin, 28 April 2025, di sebuah ruko di kawasan Batam.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan anggota Satpol PP berinisial B. Ia mengaku merasa dirugikan atas unggahan Yusril di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Debby.

Yusril Koto selama ini dikenal sebagai salah satu pegiat media sosial dan aktivis lingkungan yang kerap menyuarakan kritik pedas, terutama terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilainya merusak lingkungan hidup di Batam dan sekitarnya.

Kini, nasib Yusril berada di tangan penuntut umum. Surat dakwaan tengah disusun dan pengadilan diperkirakan segera memulai sidang perkara yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit