BATAMTODAY.COM, Bintan - Sengketa lahan di Pulau Poto, Kecamatan Bintan Pesisir, kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum Tan Topo menyoroti pengalihan lahan yang belum selesai statusnya ke PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) oleh PT Hansa Megah Pratama (HMP). Lahan seluas sekitar 4 hektar milik Tan Topo diduga dijual oleh HMP dalam kondisi belum clean and clear, atau belum tuntas secara hukum.
Kuasa hukum Tan Topo, Susanto, mengungkapkan sebelumnya terdapat kesepakatan antara HMP dan Tan Topo terkait penyelesaian sengketa lahan yang saling tumpang tindih. Dalam kesepakatan tersebut, HMP melalui perwakilannya menjanjikan akan membantu penyelesaian administrasi lahan atas nama Tan Topo, termasuk penandatanganan batas lahan.
"Karena sudah ada komitmen dari pihak HMP, kami bersedia mencabut laporan sebelumnya. Namun kenyataannya, HMP justru melanggar kesepakatan dan menjual lahan tersebut ke GBKEK tanpa penyelesaian terlebih dahulu," jelas Susanto, Jumat (13/6/2025).
Ketika diminta menepati janji penyelesaian, HMP berdalih bahwa mereka tidak lagi memiliki wewenang karena lahan telah menjadi milik PT GBKEK. Menurut Susanto, hal ini tidak logis karena justru HMP yang melakukan penjualan atas lahan yang statusnya masih disengketakan.
Situasi semakin pelik ketika PT GBKEK melaporkan Tan Topo kepada Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dengan tuduhan menghalangi investasi karena memasang plang di atas tanah miliknya sendiri. Ironisnya, dalam laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), GBKEK menyatakan bahwa permasalahan lahan telah selesai dan clean and clear.
"Kami merasa dirugikan secara sepihak. Sementara hak atas tanah kami belum diselesaikan, justru malah dilaporkan seolah-olah menghambat investasi," tegas Susanto.
Atas kondisi tersebut, pihak Tan Topo telah mengirim surat resmi kepada BPN Kabupaten Bintan, Kantor Wilayah ATR/BPN, hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. Surat tersebut disampaikan secara langsung pada 3 Juni 2025 dan melalui email ke kementerian terkait.
"Kami berharap instansi terkait segera meninjau ulang kasus ini dan memastikan penyelesaian sesuai hukum dan keadilan. Jangan sampai hak-hak masyarakat hilang demi kepentingan tertentu," tambahnya.
Susanto juga mengingatkan bahwa rencana pengembangan kawasan industri oleh GBKEK di Pulau Poto harus memperhatikan keberadaan lahan milik masyarakat lainnya serta mempertimbangkan potensi dampak lingkungan yang bisa timbul.
"Pengembangan wilayah harus disertai penghormatan terhadap hak masyarakat. Tidak boleh dilakukan dengan cara semena-mena," pungkasnya.
Editor: Gokli
