logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Putusan Kontras, Kapal MT Arman 114 Dirampas untuk Negara dalam Pidana, Dikembalikan ke 'Pemilik' dalam Perdata
Kamis, 05-06-2025 | 09:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kapal MT Arman 114. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan pengadilan atas kapal tanker MT Arman 114 menimbulkan kontras hukum antara ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, kapal berbendera Iran tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, dalam perkara perdata, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal tersebut beserta muatannya dikembalikan kepada Ocean Mark Shipping Inc selaku pemilik sah.

Dalam sidang perkara perdata dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang dibacakan pada Senin (2/6/2025), majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma menyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc terbukti secara hukum memiliki Kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton serta dokumen-dokumen kapal.

"Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan dan dokumen kapal," demikian kutipan amar putusan dalam pokok perkara.

Atas dasar itu, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan kapal berikut seluruh dokumen pendukungnya kepada Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa amar putusan perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, yang menyatakan kapal dan muatannya dirampas untuk negara, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks kepemilikan perdata.

Adapun gugatan intervensi dari PT Pelayaran Samudera Corp melalui Direktur RM Bayu Purnomo, ditolak seluruhnya. Sementara eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Batam, juga tidak diterima oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih menelaah isi dan pertimbangan putusan. "Tim masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan tujuh hari lagi untuk menyampaikan memori banding," ujar Priandi saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, dalam perkara pidana yang diputus sebelumnya, kapal MT Arman 114 dan muatannya telah dinyatakan dirampas untuk negara. Persidangan dengan terdakwa in absentia, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir yang menjabat sebagai kapten kapal, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta menyita kapal MT Arman 114 dan muatannya untuk negara," kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan dalam sidang pada Rabu, 10 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Imanuel dan Marthyn Luther mengungkapkan dalam tuntutannya bahwa terdakwa tidak jujur di persidangan dan berpotensi mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga dinilai mematikan sistem pelacakan otomatis (AIS) kapal saat berlayar menuju Laut Natuna, tempat terjadinya tindak pidana.

Menariknya, dalam proses pidana banyak pihak mengklaim sebagai kuasa hukum pemilik kapal, namun tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan yang sah sehingga ditolak oleh majelis hakim.

Dengan adanya dua putusan berbeda antara ranah pidana dan perdata, nasib akhir kapal MT Arman 114 masih berpotensi berubah, tergantung langkah hukum lanjutan yang diambil oleh para pihak. Sengketa ini menyoroti kompleksitas perkara lintas yurisdiksi, terutama dalam kasus yang menyangkut kapal asing dan dugaan kejahatan lintas negara.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit