BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeksekusi hukuman terhadap Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, yang terbukti bersalah dalam kasus pembuangan limbah tanpa izin di Jalan Pelabuhan Raya, Batam, pada periode 2018-2022.
Penangkapan dilakukan setelah perusahaan gagal membayar denda sebesar Rp 1,7 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 2023.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan eksekusi dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. "Sudah kami lakukan upaya penelusuran aset perusahaan, tetapi tidak ditemukan harta kekayaan yang bisa disita untuk menutupi denda tersebut," ujar I Ketut Kasna dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025).
Muhammad Raga ditangkap saat berada di sebuah barbershop kawasan Komplek Penuin Centre, Batu Selicin, Batam. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
"Terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Batam untuk menjalani hukuman pengganti sesuai amar putusan," jelas Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a, Pasal 118, dan Pasal 119.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar kepada perusahaan. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan terhadap penanggung jawab perusahaan.
Dengan eksekusi ini, Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup, serta memberikan sinyal tegas bahwa pelanggaran lingkungan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Editor: Gokli