BATAMTODAY.COM, Batam - Satu buronan perkara pencemaran lingkungan hidup berhasil diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (3/6/2025). Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra, diamankan saat sedang berada di sebuah barbershop kawasan Penuin, Lubuk Baja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa penangkapan terhadap Muhammad Raga berlangsung pukul 15.00 WIB di Elite Barber, Jalan Komp. Penuin Centre No.15 Blok A. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus saat meringkus Raga yang selama ini menghindari eksekusi putusan pengadilan.
"Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Penangkapan berjalan lancar," kata Ketut.
Kajari menjelaskan Muhammad Raga Syahputra adalah Direktur sekaligus personel pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.
Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,7 miliar kepada korporasi. Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan milik PT Telaga Biru Semesta dan Muhammad Raga selaku direktur harus disita. Bila nilai harta itu tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan terhadap Raga.
Namun, hingga tenggat enam bulan setelah vonis inkracht, pembayaran denda belum dilakukan. Eksekusi pun harus dijalankan. Setelah sempat tak diketahui keberadaannya, Raga akhirnya ditemukan dan ditangkap. Ia lalu dibawa ke kantor Kejari Batam sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.
Kajari mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mengejar buronan perkara pidana, terutama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan menargetkan seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang segera dieksekusi.
"Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi," pungkasnya.
Editor: Yudha
