logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Sidang Judi Online RGOCasino, Lima Terdakwa Akui Operasikan Situs Bermarkas di Ruko The Residence Tiban
Sabtu, 31-05-2025 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Lima terdakwa operator situs judi online (RGOCasino) masing-masing Surianto, Hendra Naga Bakti, Ramendra Sagita Sitepu, Ivan Sofnir, dan Heri Janto alias Riza, saat menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (28/5/2025). (Foto: Paschall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana judi online yang menyeret lima orang terdakwa sebagai operator situs ilegal RGOCasino. Sidang yang dipimpin hakim ketua Douglas Napitupulu tersebut menghadirkan saksi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kelima terdakwa, yakni Surianto, Hendra Naga Bakti, Ramendra Sagita Sitepu, Ivan Sofnir, dan Heri Janto alias Riza, diduga mengelola operasional situs perjudian tersebut dari sebuah ruko di kawasan The Residence, Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Menurut keterangan penyidik Bareskrim, meskipun situs RGOCasino menggunakan alamat IP dari Kamboja, seluruh aktivitas operasional dilakukan dari Batam. "Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, poker, blackjack, togel, hingga taruhan olahraga. Seluruh layanannya disajikan dalam Bahasa Indonesia dan transaksi dilakukan lewat transfer bank, dompet digital, serta pulsa telepon," ujar salah satu saksi dalam persidangan, Rabu (28/5/2025).

Situs RGOCasino juga menyediakan layanan pelanggan melalui fitur live chat 24 jam, yang dijalankan oleh para terdakwa sebagai bagian dari tugas mereka sebagai operator dan customer service.

Penangkapan terhadap kelima terdakwa dilakukan pada 5 Desember 2024. Dalam penggerebekan di lokasi operasional, polisi menemukan para terdakwa tengah menjalankan aktivitas situs dan menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, dokumen transaksi, uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, serta kendaraan bermotor.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, yakni Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati, dalam surat dakwaannya menjelaskan terdakwa Heri Janto diduga menjadi manajer operasional yang berkoordinasi dengan seorang bernama ZEUS --tokoh yang disebut sebagai penggagas utama situs RGOCasino.

Heri Janto kemudian merekrut Hendra sebagai koordinator customer service, yang selanjutnya merekrut tiga terdakwa lain sebagai operator. Seluruh operator disebut telah menjalani pelatihan terkait layanan pelanggan, pengelolaan transaksi deposit dan penarikan dana, hingga penanganan kendala teknis dalam permainan.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengakui peran dan tindakan mereka serta membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih menelusuri keberadaan ZEUS yang disebut sebagai otak di balik operasi situs judi daring tersebut.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit