BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, Anna Triana, mengambil langkah hukum dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
Melalui tim kuasa hukumnya, Direktur PT Triana Jaya Abadi tersebut menyerahkan uang senilai Rp 252.484.912 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Senin (26/5/2025).
Penyerahan dana diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap. Uang tersebut selanjutnya dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari, sebelum disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan pengembalian uang oleh terdakwa mencerminkan tanggung jawab hukum yang layak diapresiasi, meskipun tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
"Kami menyambut baik itikad baik terdakwa dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Ini tidak menghentikan proses hukum, tetapi menjadi faktor yang akan kami pertimbangkan dalam pembuktian dan penuntutan di persidangan," ujar Atik.
Ia menegaskan komitmen Kejari Tanjungpinang untuk menelusuri dan menagih seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut, baik dari individu maupun korporasi yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tiga terdakwa: Anna Triana (Direktur PT Triana Jaya Abadi), Harly Tambunan (Direktur PT Tamba Ria Jaya), dan Danny Octa Dwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPTK proyek). Ketiganya didakwa melakukan kolusi dalam proses lelang, merekayasa dokumen pengadaan, serta melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Jaksa menyebut, setelah memenangkan tender, Harly Tambunan diketahui memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada Anna Triana. Sementara itu, Danny Octa diduga sengaja menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak akurat serta menyetujui perubahan teknis proyek yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan konstruksi.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan terhadap para terdakwa saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengejar aset dan dana yang belum dikembalikan demi pemulihan penuh kerugian negara.
Editor: Gokli
