BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang didakwa atas kasus dugaan penyisihan barang bukti sabu dituntut dengan pidana mati dan penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, lima orang terdakwa yakni Satria Nanda, Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan dan Rahmadi dituntut dengan pidana mati oleh Tim JPU dari Kejari Batam dan Kejati Kepri.
"Menuntut agar terdakwa Satria Nanda, Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan dan Rahmadi dijatuhi hukuman dengan pidana mati," kata JPU Alinaex saat membacakan amar tuntutannya.
Sementara itu, kata Alinaex, kelima terdakwa lain, yakni Alex Candra, Junaidi, Ibnu Ma'ruf Rambe dan Haryanto serta Jaka Surya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar tuntutannya, tim JPU yang terdiri dari Susanto Martua, Alinaex, Franky, Abdullah dan Gustrio serta Aditya, para terdakwa dinilai telah bersalah melakukan permufakatan jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika oleh aparat negara.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata tim JPU secara bergantian.
Sebelum menuntut para terdakwa, kata JPU, ada hal yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan penuntutan. Di antaranya, hal memberatkan dan hal meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Selain itu, perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional.
Jaksa menilai tak ada satu pun alasan yang bisa meringankan. Sebaliknya, sejumlah hal memperberat tuntutan Satria Nanda dan 9 anggotanya. Sebab, mereka adalah aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan jabatan, dan selama proses persidangan mereka dinilai tak kooperatif.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Alinaex.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Sebanyak 6 kilogram disebut diberikan kepada pihak pengantar di wilayah perbatasan Malaysia, sementara 44 kilogram sisanya dibawa ke Batam.
Dari jumlah tersebut, 35 kilogram dimasukkan dalam laporan perkara dengan tiga terdakwa, yakni Efendi, Sahroni, dan Nelly. Namun, hasil penyelidikan dan fakta persidangan mengungkap bahwa sembilan kilogram sabu tidak pernah dilaporkan. Barang bukti tersebut diduga disisihkan dan diperdagangkan secara ilegal.
Sebagian dari sabu itu ditemukan di Tembilahan, Riau, dengan melibatkan anggota Subnit II dan seorang anggota Bareskrim Polri. Sisanya diduga diedarkan oleh dua terdakwa lainnya, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang merupakan mantan aparat dan kini disebut sebagai bandar narkoba.
Selain Kompol Satria Nanda, terdapat 11 terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka antara lain Shigit Sarwo Edhi, Ibnu Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto, yang keseluruhannya merupakan mantan anggota satuan narkoba Polresta Barelang. Sementara dua warga sipil lainnya adalah Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika yang seharusnya mereka berantas.
Editor: Yudha
