logo batamtoday
Selasa, 21 April 2026
PKP BATAM


Polresta Barelang Ungkap Praktik Prostitusi Berkedok Agensi Ladies Company di Batam
Selasa, 20-05-2025 | 09:28 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, didampingi Kanit 1 Satreskrim Ipda Muhammad Hafidz Zulfajri, dan Kasi Humas Iptu Budi Santosa, dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik perdagangan orang berkedok agensi Ladies Company yang beroperasi di wilayah Batam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan usai penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung di bawah naungan agensi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025), mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (9/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam.

"Dari lokasi, kami menemukan dua perempuan berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom yang kami jadikan barang bukti," jelas AKP Debby, didampingi Kanit 1 Satreskrim Ipda Muhammad Hafidz Zulfajri, dan Kasi Humas Iptu Budi Santosa.

Dalam operasi tersebut, dua pria turut diamankan sebagai tersangka, yakni IF (26) yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), seorang penata rambut yang juga pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi layanan seksual (open BO). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa perempuan melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan kode sandi 'CD3' dengan tarif Rp 3.500.000 sekali kencan.

"IF bertugas menyebarkan informasi kepada para ladies companion (LC) di bawah agensi 'Y', sedangkan HB memfasilitasi transaksi keuangan melalui rekening pribadinya," tambah AKP Debby.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC. Setelah kesepakatan tercapai, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda maksimal lima belas ribu Rupiah.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, turut mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau kecurigaan melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Laporan Anda sangat berarti," tegas Iptu Budi.

Penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik perdagangan orang bermodus agensi hiburan ini.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit