BATAMTODAY.COM, Lingga - Polres Lingga resmi menetapkan seorang warga berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang mengatasnamakan BNI Life.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan pengembangan mendalam atas laporan masyarakat. SR ditahan pada Rabu (7/5/2025).
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M Nababan, menjelaskan penetapan tersangka disertai dengan penahanan dilakukan pada hari yang sama oleh tim Satreskrim di kediaman SR sekitar pukul 12.50 WIB. "Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Pahala saat dikonfirmasi.
Setelah diamankan, SR langsung dibawa ke Mapolres Lingga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk sementara, SR merupakan satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan. Namun, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
"Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tambah Kapolres.
Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari penasihat hukum korban, M Agung Wira Dharma. Ia menilai tindakan penahanan terhadap SR sebagai bentuk pencegahan yang tepat agar proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan.
"Penetapan dan penahanan terhadap SR adalah langkah tepat agar tidak ada peluang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujar Agung.
Agung juga meminta kepolisian untuk menelusuri aliran dana hasil investasi bodong tersebut, karena diduga ada pihak ketiga yang turut menikmati keuntungan dari aksi penipuan tersebut. "Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan siapa pun yang terbukti terlibat bisa segera ditindak," tandasnya.
Polres Lingga memastikan perkembangan kasus ini akan terus dikawal dan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan terbaru.
Editor: Gokli
