logo batamtoday
Jum'at, 11 Juli 2025
BATAM TODAY


Kejari Batam Terima Uang Titipan Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Jasa Pandu dan Tunda Kapal
Selasa, 06-05-2025 | 17:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi Didampingi Kasipidsus (Kanan) dan Kasi Intel (Kiri) Serta JPU Gilang Prasetyo Saat Menerima Titipan Uang dari Terdakwa Syahrul, Selasa (6/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang senilai Rp 2,7 miliar dari terdakwa Syahrul atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Uang tersebut diserahkan di Kantor Kejari Batam, Selasa (6/5/2025).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Uang Rp 2,7 miliar ini kami terima hari ini sebagai titipan dari pihak terdakwa Syahrul," kata Kasna.

Kasna menjelaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Syahrul berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Penitipan uang sebesar Rp 2,7 Miliar ini adalah kali ketiga. Sebelumnya, terdakwa telah menitipkan Rp 3,75 miliar pada 26 Februari 2025 dan Rp 600 juta pada 3 Maret 2025," tambah Kasna.

Dengan penambahan terbaru, terang Kasna, total uang titipan yang telah diserahkan Syahrul ke Kejari Batam mencapai Rp 7,05 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal oleh dua perusahaan, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015-2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

"Kedua Perusahaan yang disebutkan tadi (PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa) merupakan milik terdakwa Syahrul," terang Kajari.

Menurut Kejari Batam, kasus ini masih dalam proses persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan para saksi. Kita ikuti saja prosesnya di pengadilan," pungkas Kasna.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit