BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Helmi Burman, meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menggelar perkara terkait dugaan penyimpangan dalam kasus cashback PWI. Helmi juga secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui skema Restorative Justice (RJ).
Pernyataan tersebut disampaikan Helmi Burman usai memenuhi undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berdasarkan surat nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Kehadiran Helmi didampingi sejumlah pengurus pusat PWI, termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo.
"Kami menghormati undangan kepolisian untuk mediasi. Namun, sesuai keputusan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan, bukan melalui mekanisme restorative justice," tegas Helmi, Selasa (29/4/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan berbagai upaya damai untuk menyatukan kembali organisasi telah dilakukan, namun seluruhnya menemui jalan buntu. Ia menyebut mediasi oleh Dewan Pers hingga Wakil Menteri Kominfo RI Nezar Patria tidak berhasil, termasuk skema Kongres dipercepat di Hotel Borobudur yang akhirnya gagal karena pihak HCB bersikeras melibatkan Plt Ketua PWI Provinsi yang tidak sesuai hasil konferensi daerah.
"Permintaan agar Plt-plt yang ditunjuk HCB ikut kongres jelas tidak menghormati hasil Konferprov dan bertentangan dengan PD/PRT PWI. Itu menunjukkan pihak HCB memang tidak serius ingin menyatukan PWI," ujar Zulmansyah.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang juga hadir di Polda Metro Jaya, mendukung penuh gelar perkara agar kejelasan hukum kasus cashback segera terwujud. "Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menanti kasus ini dibuka terang-benderang di pengadilan," ujarnya.
Atal menambahkan secara etika dan moral, HCB telah dua kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI. Pertama, ia mendapat teguran keras, dan kedua, diberhentikan sebagai anggota karena dinilai merendahkan martabat organisasi.
"Tidak pernah dalam sejarah PWI seorang Ketua Umum diberi sanksi seberat itu. Ini bukan persoalan dizalimi, melainkan ada dasar kuat secara etis dan organisatoris," tegasnya.
Menurut Atal, putusan Dewan Kehormatan bersifat final dan konstitusional. Sementara pelaporan ke polisi bertujuan menguji aspek pidana dari tindakan cashback tersebut.
"Benar atau tidaknya perbuatan secara hukum hanya bisa diputuskan di pengadilan. Karena itu kami mendukung penuh langkah penyidik agar kasus ini segera dilanjutkan ke meja hijau," tutup Atal.
Editor: Gokli