logo batamtoday
Sabtu, 26 April 2025
BATAM TODAY


Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tegaskan Komitmen Penguatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Sabtu, 26-04-2025 | 11:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat (25/4/2025) di Plasa Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen. (Kemendikdasmen)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat (25/4/2025), bertempat di Plasa Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen.

Dalam peluncuran tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan pengutamaan bahasa Indonesia merupakan bentuk nyata dari semangat kebangsaan dan kedaulatan.

"Kepahlawanan tidak hanya tentang perjuangan fisik, tetapi juga perjuangan menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional," ujar Mendikdasmen, demikian dikutip laman Kemendikdasmen.

Permendikdasmen ini disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai panduan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di ranah publik, lembaga pemerintahan, dan dunia usaha.

Kementerian Dalam Negeri turut menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut regulasi tersebut sebagai tonggak penting dalam penguatan fungsi bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa.

Tito juga menegaskan Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pengawasan bahasa. Ia mendorong Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menyusun peraturan daerah yang mendukung pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta komunikasi resmi.

"Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh kolaborasi dari seluruh daerah agar semangat menjaga kedaulatan bahasa tidak hanya menjadi simbol, tetapi gerakan bersama," ujarnya.

Selain menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, Tito juga menyoroti pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Namun, ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia tetap harus menjadi bahasa utama dalam acara formal dan komunikasi kenegaraan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi langkah pemerintah meluncurkan Permendikdasmen ini. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai pelaksanaan konkret atas amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ia juga menyoroti kecenderungan masyarakat mencampurkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam keseharian, yang dinilai dapat mengikis kebanggaan terhadap bahasa nasional.

"Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus terus diupayakan, terutama di ruang publik dan instansi resmi. DPR RI siap mendukung upaya ini melalui sosialisasi dan pembinaan di berbagai daerah," ujar Hetifah.

Ia menutup dengan ajakan untuk memperkuat tiga pilar kebahasaan: mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

Melalui peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional yang dijaga, dipelihara, dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit