logo batamtoday
Sabtu, 19 April 2025
BATAM TODAY


Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba
Polda Kepri Musnahkan 96 Kg Lebih Sabu dan 3.970 Butir Ekstasi, 15 Tersangka Ditangkap
Rabu, 16-04-2025 | 11:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Maret 2025, berupa 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir pil ekstasi di Mapolda Kepri, Rabu (16/4/2025). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Maret 2025, berupa 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Kepri, Rabu (16/4/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka, terdiri dari 14 pria dan satu wanita. Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama instansi terkait.

"Dengan dimusnahkannya 96,2 kilogram sabu, kami memperkirakan sekitar 481.265 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sementara pemusnahan ribuan butir ekstasi ini menyelamatkan 8.086 jiwa lainnya," ujar Pandra.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menambahkan dua dari sepuluh kasus yang diungkap tergolong besar. Salah satunya adalah penyelundupan 93 kilogram sabu dan 4.043 butir ekstasi yang digagalkan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.

"Barang ini berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut Kepulauan Riau," jelas Suherlan.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, di mana petugas mengamankan 3.995 butir ekstasi dan menangkap satu pelaku.

Suherlan menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki jaringan narkotika yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional. "Kasus penyelundupan sabu seberat 93 kilogram masih dalam proses penyelidikan, namun seluruh barang bukti telah mendapat ketetapan hukum dari kejaksaan untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit