BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkodigital) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Aturan ini mewajibkan penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan sistem eSIM (embedded Subscriber Identity Module) guna memperkuat keamanan digital dan akurasi data pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemanfaatan eSIM merupakan langkah strategis dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab di tengah pertumbuhan pesat pengguna layanan seluler di Indonesia.
"Kebijakan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, dari kejahatan digital," ujar Meutya, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Dalam peraturan tersebut, registrasi pelanggan eSIM akan menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) yang terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil. Mekanisme ini memungkinkan setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhubung maksimal dengan tiga nomor seluler.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini menjadi fondasi sistem komunikasi masa depan yang lebih aman, cepat, dan transparan. "Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler, kita butuh sistem yang efisien sekaligus mampu memberikan perlindungan maksimal dari potensi penyalahgunaan," jelasnya.
Regulasi ini juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS). Data pelanggan yang lebih akurat akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital seperti penipuan, penyebaran hoaks, serta penyalahgunaan nomor seluler.
Selain meningkatkan keamanan, penggunaan eSIM membuka peluang lebih luas untuk pengembangan perangkat wearable, Internet of Things (IoT), dan komunikasi machine-to-machine (M2M). Teknologi ini juga mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional tanpa memerlukan kartu fisik.
Lebih jauh, Meutya menekankan eSIM akan menjadi titik masuk dalam penguatan sistem keamanan digital nasional dan pengawasan real-time terhadap penggunaan nomor seluler. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menuntut sistem lebih transparan dan akuntabel.
'Masyarakat berhak atas rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang valid, pelaku kejahatan digital tidak bisa lagi bersembunyi di balik identitas palsu," tegas Meutya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi operator seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi dan kenyamanan pelanggan. "Mari kita bangun ruang digital yang sehat dan berpihak pada masyarakat," tutup Meutya Hafid.
Editor: Gokli