logo batamtoday
Minggu, 13 April 2025
BATAM TODAY


Tetap Beraktivitas Meski Sudah Ada SP2 dari BP Batam
Li Claudia Segera Sidak Pematangan Lahan PT BJH di Kawasan Botania 1, Soroti Kepatuhan Perizinan
Rabu, 09-04-2025 | 15:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan akan meninjau langsung aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Bintang Jaya Husada (BJH) di belakang kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pernyataan ini disampaikan Li Claudia saat ditemui di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (8/4/2025), menanggapi kelanjutan proyek pematangan lahan yang tetap berjalan meskipun BP Batam telah menerbitkan surat peringatan kedua (SP-2) tertanggal 26 Februari 2025 lalu.

"Kami akan cek dulu lokasi dan memastikan apakah prosesnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Li Claudia.

Desakan Aksi Tegas dari Aktivis Mahasiswa

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam, May Shine Debora Panaha, mendorong Polda Kepri untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap PT BJH dan kontraktor pelaksana, PT Karyatisani. "Kedua perusahaan itu sudah dipanggil dua kali oleh aparat, tapi tidak menggubris. Ini bentuk tidak hormat terhadap hukum. Kami minta Polda segera bertindak," ujar May Shine.

Ia menambahkan, aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau harus dihentikan jika belum mengantongi izin resmi. Selain merusak lingkungan, kegiatan itu juga dinilai tidak memberikan kontribusi yang jelas kepada negara, baik dari aspek pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

BP Batam Tegaskan Aktivitas Belum Berizin

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan SP-2 karena aktivitas pematangan lahan tersebut belum mengantongi izin dari Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam. "Kita sudah kasih SP-2. Nanti kita cek lagi ke lapangan," kata Sazani, Selasa (18/3/2025).

Dugaan Penambangan Bauksit Terselubung

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan pematangan lahan seluas 137.766,16 meter persegi tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan. Namun, aktivitas tersebut diduga kuat hanya sebagai kedok untuk penambangan bauksit ilegal.

Padahal, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, tidak terdapat zona pertambangan. Selain itu, kegiatan penambangan bauksit hanya boleh dilakukan dengan izin dari Kementerian ESDM serta rekomendasi pemerintah daerah.

Seorang pekerja yang berada di lokasi mengatakan bahwa proyek mereka telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Batam dan aparat kepolisian. Namun, ia menyatakan hanya sebagai pekerja yang mengikuti arahan atasan. "Kami di sini cuma kerja. Sudah ada BP Batam dan polisi juga datang beberapa waktu lalu," ujar pekerja yang menolak disebutkan namanya, Senin (17/3/2025).

Pemko Diminta Perkuat Pengawasan

Inspeksi mendadak yang direncanakan oleh Li Claudia Chandra diharapkan menjadi awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas lahan di Batam, terutama yang berpotensi menyalahi aturan lingkungan dan perizinan. Pemerintah Daerah juga diminta lebih transparan dan proaktif dalam menindak pelanggaran oleh korporasi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit