BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menanggapi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing (Perpol 3/2025), khususnya terkait ketentuan mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing, Dewan Pers mengeluarkan siaran pers NO. 6/SP/DP/IV/2025.
Isinya, Sikap Dewan Pers atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing
Dewan Pers merupakan lembaga independen di Indonesia yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers, serta menjamin terpenuhinya hak asasi manusia (HAM), mengingat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari HAM dan merupakan unsur penting dalam negara hukum.
Sehubungan dengan munculnya sejumlah pertanyaan atas diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing (Perpol 3/2025) --khususnya terkait ketentuan mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing, maka Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Kurangnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan Perpol 3/2025
Dewan Pers menyesalkan diterbitkannya Perpol 3/2025 tanpa melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan pers. Mengingat salah satu klausul dalam peraturan tersebut mengatur aktivitas jurnalistik, maka partisipasi pihak-pihak tersebut sangat penting untuk memastikan substansi peraturan sejalan dengan praktik pers dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Perpol 3/2025 tidak merujuk dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, Perpol ini mencakup kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan informasi, sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Pengawasan atas kerja jurnalistik, termasuk bagi jurnalis asing, merupakan kewenangan Dewan Pers.
Selain itu, pengaturan mengenai izin peliputan oleh jurnalis asing telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia.
Dengan demikian, perizinan kerja pers asing adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo/Kemenkomdigi).
3. Menimbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Perpol 3/2025 menyandarkan dasar hukumnya pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), khususnya Pasal 15 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing.
Namun, Perpol ini tidak merujuk pada UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024, padahal undang-undang tersebut mengatur soal izin masuk warga negara asing, termasuk jurnalis.
Ketidakharmonisan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang birokrasi, dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.
4. Potensi Pelanggaran terhadap Prinsip Pers yang Demokratis
Meski secara normatif Perpol 3/2025 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan dalam peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pers yaitu: Demokratis, Profesional, Independen, Menjunjung tinggi moralitas dan Menegakkan asas praduga tak bersalah.
Prinsip-prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.
5. Rekomendasi Dewan Pers
Berdasarkan poin-poin di atas, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali atas Perpol 3/2025 agar sejalan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Dardani