logo batamtoday
Selasa, 01 April 2025
BATAM TODAY


Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Luncurkan Kebijakan TUNAS
Sabtu, 29-03-2025 | 11:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Komdigi)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) pada Jumat (28/3/2025) di Istana Negara.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman digital sekaligus memastikan mereka memperoleh manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," ujar Presiden Prabowo, dalam sambutannya, demikian dikutip laman Komdigi.

Kebijakan TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital untuk menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan TUNAS merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan ramah. "TUNAS bukan sekadar kebijakan, tetapi upaya kolektif untuk menjadikan ruang digital lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia," ujar Meutya Hafid.

Beberapa ketentuan utama dalam kebijakan TUNAS meliputi:

  • Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
  • Pengaturan pembuatan akun anak dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun, dengan persetujuan serta pengawasan orang tua.
  • Kewajiban platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang aman dan bijak.
  • Larangan profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
  • Sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Pemerintah juga membuka partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur pelaksanaan kebijakan ini secara lebih teknis. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan ekosistem digital yang berkembang.

"Saya mengajak semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan penyelenggara platform digital, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Inilah langkah nyata untuk melindungi mereka demi masa depan Indonesia yang lebih baik," tutup Presiden Prabowo.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan TUNAS. Selama periode ini, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi lembaga pengawas sementara hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit