logo batamtoday
Senin, 31 Maret 2025
BATAM TODAY


Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu, Tangkap 2 Tersangka
Rabu, 26-03-2025 | 17:04 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran 10kg narkotika jenis sabu-sabu. (Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap dua tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 10 kg.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di halaman Polresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan dukungan dari Satres Narkoba serta tim khusus yang bekerja sama dengan kepolisian daerah lain.

"Pengungkapan ini berawal pada 15 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang. Kami mengamankan tersangka pertama berinisial R, warga Karimun, Kepulauan Riau, yang berstatus sebagai buruh harian lepas," ungkap Kombes Pol Hamam, Rabu (26/3/2025).

Dari tangan tersangka R, polisi menyita 10 bungkus paket sabu seberat 9.993,32 gram atau hampir 10 kg. Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China yang disimpan di dalam koper hijau merek Polo. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, dua unit handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 3690 FQ.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa R berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Tanjungpinang ke Jambi dengan bayaran Rp20 juta per kilogram. R diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam jaringan ini.

Berdasarkan informasi dari R, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dengan dukungan dari tim khusus. Pada 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka kedua, berinisial AS (24 tahun), di Hotel Minor, Kota Jambi.

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital besar, satu buah timbangan digital kecil, dua unit handphone Android dan dua bungkus plastik klip bening

Tersangka AS berperan sebagai penyimpan dan pengedar narkotika, bekerja sama dengan seorang bandar besar yang dikenal dengan nama Boboho, yang saat ini masih dalam pengejaran. AS menerima bayaran sebesar Rp15 juta per kilogram sebagai perantara jual beli sabu. Ia diketahui telah dua kali melakukan transaksi narkoba, dengan jumlah pertama 1 kg, dan yang kedua 10 kg.

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional, di mana narkotika diselundupkan dari Malaysia ke Kepulauan Riau, sebelum diedarkan ke wilayah Jambi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta pengujian laboratorium forensik, yang hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut positif narkotika jenis sabu.

"Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika," tutup Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit