BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD terkait kisruh lahan antara PT Citra Tri Tunas Perkasa (CTTP) dengan warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa sempat ricuh, Selasa (17/12/2024).
Adu argumentasi antara pihak perusahaan dan warga, dalam rapat yang dipimpin oleh Fadli dan dihadiri hampir semua Anggota Komisi I DPRD sehingga tidak memiliki titik temu mengakibatkan kericuhan.
Salah satu yang menjadi perselisihan pendapat antara warga dan pihak perusahaan adalah terkait jumlah warga yang berdampak. Pihak warga mengklaim 144 KK yang mendapatkan hak sagu hati yang berdampak pada PL 2. Sebaliknya, pihak perusahaan menegaskan hanya 69 KK yang terdata dari pihak perusahaan yang berada dalam PL 2.
"Berdasarkan catatan yang kami terima ada 69 terdampak dan belum mendapatkan kompensasi dari perusahaan dan berada pada PL perusahaan," ucap Legal Eksternal PT Citra Tri Tunas Perkasa, Wae.
Wae menegaskan, pihaknya juga siap memberikan semua data yang dimilikinya kepada DPRD Batam, sebagai acuan terhadap rekomendasi yang akan diberikan.
"Kami bicara sesuai data, kami siap berikan data yang kami miliki. Dan kami juga punya perjanjian sama BP Batam, dan semua itu tertuang dalam Perkara BP Batam," tegas Wae.
Ketegangan terjadi saat perwakilan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam menyampaikan keluhannya terkait pernyataan perwakilan PT Citra Tritunas Prakarsa selama RDP berlangsung.
Perwakilan mahasiswa yang tampak marah beberapa kali sempat memukul meja dan peralatan rapat. Tindakan tersebut kemudian memancing pernyataan pimpinan rapat, yang meminta agar peserta rapat tidak melakukan tindakan yang merugikan.
Namun permintaan pimpinan rapat ini, sempat tidak diindahkan sehingga membuat para staf DPRD yang berada di lokasi terpancing dan sempat terjadi aksi saling tarik antara kedua belah pihak.
"Kami minta tenang, kalian bisa tenang tidak. Kalau tidak bisa silahkan meninggalkan ruang rapat," ujar Anggota Komisi I, M Fadli selaku pimpinan rapat.
Melihat ketegangan dan tingkah mahasiswa, sontak anggota DPRD lainnyaberdiri dari kursinya dan meminta semua agar menghormati Anggota DPRD dan peserta rapat lainya.
"Tenang semua. Tenang semuanya. Saya juga pernah jadi mahasiswa. Saya Doktor hukum, delapan tahun saya belajar hukum, tapi kami mengedepankan etika," tegas Mustofa dengan suara lantang sambil menunjuk mahasiswa yang memukuli meja rapat.
Aksi saling tarik antara staf DPRD dan perwakilan mahasiswa pun tak terelakkan. Meski pada akhirnya mulai mereda setelah petugas Satpol PP mulai mengambil alih keamanan di ruang rapat.
Setelah itu, pelaksaan RDP kembali dilanjutkan dengan situasi yang muali kondusif. Ketegangan kembali terjadi antara perwakilan warga dan pihak perusahan, setelah pimpinan rapat memutuskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan PL2 Teluk Bakau.
"Mohon maaf pimpinan, untuk keputusan itu kami dari pihak perusahaan belum dapat menyetujuinya," jelas Awe selaku Legal Eksternal PT Citra Tritunas Prakarsa.
Mendengar pernyataan ini, perwakilan warga kemudian marah dan sempat melontarkan bahwa pihak perusahaan tidak menghormati apa yang telah diputuskan dalam rapat bersama ini.
Ketegangan kedua ini berlangsung singkat, dikarenakan perwakilan warga berhasil ditenangkan oleh pihak Satpol PP dan pimpinan rapat.
Dan akhirnya pimpinan RDP Muhammad Fadli menyampaikan, rekomedasi. Semua aktifitas perusahaan dihentikan hingga ada kesepakatan antara warga dan perusahaan yang difasilitasi oleh pemko, BP Batam dan instansi terkait lainya.
Editor: Yudha