logo batamtoday
Kamis, 26 Desember 2024
Panbil Group


Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen
Selasa, 10-12-2024 | 13:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Daftar Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen berlaku 1 Januari 2025. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selain mobil mewah, sejumlah sepeda motor juga potensi terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025. Daftar model roda dua itu di berasal dari merek Honda, Kawasaki dan Yamaha.

Ketentuan PPN 12 persen untuk jenis kendaraan mewah ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," kata Dasco yang belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.

Sepeda motor mewah terkena PPN 12 persen bila pemerintah mengenakan pajak baru berdasarkan tarif PPnBM motor mewah untuk CBU atau impor utuh.

Menyitat Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada ketentuan menerangkan motor mesin di atas 250 cc masuk kategori mewah. Berikut bunyi aturan tersebut:

Pasal 22
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Daftar sepeda motor yang potensi tersandung PPN 12 persen:

Honda
- Honda CB 650R
- Honda CBR 1000RR
- Honda XL 750
- Honda CB 500X
- Honda CFR 1100 L
- Honda Rebel 1100
- Honda Rebel 500
- Honda Gold Wing 1800

Yamaha
- Yamaha WR 155T
- Yamaha YZ 125X
- Yamaha YZ 250X
- Yamaha YZ 250 F
- Yamaha YZ 250 FX

Kawasaki
- Kawasaki Ninja ZX 4 RR
- Kawasaki Ninja ZX 6 RR
- Kawasaki Ninja ZX 10 R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki Versys 650
- Kawasaki Versys 1000
- Kawasaki Versys 1100
- Kawasaki W800

Selain itu masih banyak lagi sepeda motor mewah lainnya di Indonesia dengan mesin di atas 500 cc yakni dari BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph hingga Royal Enfield.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit