BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang tahanan Polsek Sekupang berinisial EB (34) ditemukan tewas dengan dugaan gantung diri di ruang tahanan sementara Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis (5/12/2024).
Insiden ini mengejutkan aparat dan tengah menjadi perhatian publik, mengingat EB adalah tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru saja menjalani proses hukum tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan pada pagi itu, sekira pukul 09.10 WIB, EB bersama seorang tahanan lain, J, diantar oleh tiga personel Polsek Sekupang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Sebelum diberangkatkan, EB telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur di klinik Polresta Barelang.
Setibanya di Kejaksaan pada pukul 10.00 WIB, EB ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, sekitar 50 menit kemudian, petugas mendengar teriakan dari dalam sel. Ketika diperiksa, EB ditemukan tergantung menggunakan kain yang diikatkan pada jeruji ventilasi sel. Upaya pertolongan dilakukan segera, namun nyawa EB tak dapat diselamatkan.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet tekan pada leher akibat kekerasan tumpul dan tanda-tanda mati lemas," jelas Kapolsek Benhur Gultom.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan sementara adalah gantung diri. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota, penyelidikan lebih lanjut kini ditangani oleh Polsek Batam Kota.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan terkait keamanan dan pengawasan tahanan di ruang sel sementara. Prosedur pengamanan dan pengawasan terhadap tahanan kini menjadi sorotan, khususnya mengingat EB baru saja memasuki tahap lanjutan proses hukumnya.
Editor: Gokli