logo batamtoday
Rabu, 27 November 2024
Panbil Group


Gakkumdu Karimun Amankan Dua Pelaku Diduga Terlibat Politik Uang Pilkada 2024
Rabu, 27-11-2024 | 11:24 WIB | Penulis: Freddy
 
Terduga pelaku poitik uang saat diinterogasi Gakkumdu Karimun pada Selasa (26/11/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat praktik politik uang dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur di Pilkada Kepri 2024.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (26/11/2024) malam, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Meral.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, membenarkan tindakan cepat ini. "Saat ini, kedua pelaku sedang ditangani langsung oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun," ujar Eko pada Rabu (27/11/2024).

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat terkait dua orang yang berboncengan sepeda motor di pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Naga Mas, Meral, yang diduga terlibat dalam distribusi uang untuk memengaruhi pilihan masyarakat. Tim Gakkumdu yang melakukan patroli segera menuju lokasi dan menangkap dua pelaku berinisial NF (31) dan IV.

Menurut keterangan pelaku, uang yang mereka bagikan kepada masyarakat berasal dari SY (32), yang diketahui menginap di Wisma Balai Indah. Tim Gakkumdu bersama unit Intelkam Polres Karimun kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan SY di wisma tersebut.

Dari hasil klarifikasi, NF mengaku sebagai koordinator lapangan yang ditugaskan oleh SF, seorang konsultan politik asal Tangerang Selatan. SF diduga bertindak atas perintah direktur sebuah perusahaan untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Pelaku NF bertugas merekrut koordinator serangan fajar di seluruh TPS di Pulau Karimun. Ia diberikan dana sebesar Rp 30 juta melalui transfer untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai Rp 50.000 per orang, sebagai imbalan memilih paslon tertentu. Aktivitas ini juga didokumentasikan oleh IV yang mengantar NF saat membagikan uang.

Dalam operasi tersebut, tim Gakkumdu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dari pelaku NF: uang tunai Rp7.250.000, sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX, dan dua ponsel Vivo.
  • Dari pelaku SY: uang tunai Rp10.774.500, ponsel Galaxy A03, tiket kapal, serta berbagai dokumen yang mengindikasikan keterlibatan dalam aktivitas politik uang.

Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Posko Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik politik uang mencederai integritas demokrasi.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga Pilkada yang bersih dan adil," pungkas Eko Purwandoko.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit