BATAMTODAY.COM, Batam - Penggerebekan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) di dua kamar Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jumat (22/11/2024) mengungkap praktik perjudian online dengan modus baru.
Tak hanya mengamankan 11 orang terkait operasi judi, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkap fakta mengejutkan bahwa sembilan operator judi online diduga disekap oleh pemilik jaringan.
"Ruangan di lantai 18 digunakan sebagai markas utama oleh pelaku berinisial Candra dan rekan wanitanya, sementara lantai 2 dihuni oleh sembilan operator yang membantu mengelola permainan. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari kamar, kebutuhan makan dan minum disuplai oleh Candra dan rekannya," ungkap Yan Fitri, di tengah penggerebekan itu.
Para operator judi online tersebut, yang berusia antara 18 hingga 20 tahun, berasal dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung. Yan Fitri menjelaskan, para pekerja sengaja direkrut dari luar daerah untuk menghindari keterikatan sosial di Batam, sehingga mereka terisolasi di dalam kamar apartemen.
"Candra, yang merupakan warga asli Batam, merekrut pekerja dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan mereka tidak memiliki komunitas lokal yang bisa membantu mereka keluar dari situasi tersebut," jelas Yan Fitri.
Polisi masih mendalami status sembilan operator tersebut, mengingat adanya indikasi pemaksaan. Beberapa dari mereka mengaku tidak bisa berhenti dari pekerjaan karena identitas mereka, seperti KTP dan ijazah, ditahan oleh pelaku utama.
"Kami sedang menyelidiki apakah mereka juga akan dijadikan tersangka atau hanya korban. Ada indikasi mereka dipaksa bekerja karena dokumen penting mereka disita," tambah Yan Fitri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga aplikasi judi online yang dikelola dari dua kamar apartemen. Modus penggunaan apartemen sebagai markas perjudian ini disebut Kapolda sebagai pola baru di Kepulauan Riau, menggantikan lokasi sebelumnya seperti rumah mewah atau ruko.
"Modusnya bergeser, dari rumah dan ruko kini beralih ke hotel atau apartemen yang lebih sulit dilacak," ujar Kapolda Kepri.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, buku rekening, laptop, ponsel, puluhan set komputer, dan server yang digunakan untuk mengoperasikan situs perjudian.
Sebanyak 11 orang, termasuk Candra sebagai pemilik aplikasi, telah diamankan dan mulai ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan. Yan Fitri menegaskan, penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memberantas judi online di Kepri.
"Kami akan terus menindak jaringan serupa di wilayah ini. Judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan masyarakat," pungkasnya.
Editor: Gokli